DPRD Batam Beri Dukungan Penuh pada Sistem Parkir Tahunan Dishub

Ketua DPRD Nuryanto SH MH dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda menyaksikan langsung petugas Dishub memasang stiker parkir pada mobil mereka, Rabu (10/07/2024) (f: hum)

BATAM – DPRD Kota Batam menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya optimalisasi pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Para anggota DPRD membeli stiker parkir tahunan di konter yang disediakan di Gedung DPRD, Rabu (10/07/2024).

Sejumlah anggota DPRD terlihat bergantian mendatangi konter stiker parkir yang terletak di ruang depan, tepat di tepi tangga menuju lantai dua. Dua petugas Dishub melayani dengan meminta fotokopi STNK dan menginput data ke aplikasi berlangganan melalui notebook.

Ketua DPRD Nuryanto SH MH dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda juga ikut membeli stiker. Mereka menyaksikan langsung petugas Dishub memasang stiker pada kaca depan bagian dalam mobil mereka. Selain itu, mobil milik Wakil Ketua III Ahmad Surya juga dipasangkan stiker parkir tahunan tersebut.

“Salah satu ketentuan dalam Perda tentang Parkir menetapkan parkir berlangganan ini. Nilainya untuk mobil Rp 600 ribu per tahun dan Rp 250 ribu per tahun untuk sepeda motor,” ungkap Nuryanto.

Menurutnya, pembelian stiker oleh anggota DPRD sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan parkir yang baik, sehingga optimal dalam pemasukan pendapatan daerah. Pria yang akrab disapa Cak Nur itu pun memastikan bahwa stiker tersebut berlaku untuk parkir umum di tepi jalan, bukan untuk parkir di tempat khusus seperti pusat perbelanjaan, bandara, dan pelabuhan.

“Dengan harga stiker ini rinciannya hanya sekitar seribuan rupiah per hari. Jika kita semua mau berlangganan, tentu akan mengurangi loss pendapatan dari sektor retribusi parkir. Pembelian stiker hari ini sebagai bentuk komitmen kita dengan sistem parkir tahunan sesuai amanah Perda,” tegas Cak Nur.

Dia juga berharap masyarakat tidak ragu menggunakan stiker tersebut dan yakin dengan keamanan kendaraannya. Bahkan, tegas Cak Nur, jika ada juru parkir yang tetap memungut, segera laporkan karena ada ketentuan pidananya.

“Jika ada yang tetap memungut, ambil fotonya dan laporkan. Ada satgas yang akan menindak mereka,” timpal Wakil Ketua II DPRD Muhammad Yunus Muda.

Cak Nur juga mengimbau seluruh juru parkir untuk tetap melayani kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan. “Yang ada stiker ini wajib dilayani dan jangan sekali-kali dipungut parkirnya karena bisa pidana. Bisa jadi persoalan jika tetap dipungut,” tegas dia. kg/hum

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading