Batam, – Aktivitas penambangan batu cadas di Jalan Diponegoro, Sei Temiang, Batam, kini menyita perhatian. Pasalnya, kegiatan yang dulu telah di tertibkan oleh aparat penegak hukum, kini beroperasi kembali secara terang-terangan di lokasi yang sama. Kamis (15/10/2026)
Pantauan di lokasi terdapat dua unit alat berat, Excavator Bucket dan Excavator Ripper Tooth, meraung mengeruk material batuan, serta belasan pekerja dengan struktur rapi. Mulai dari pencatat nota, operator, pengawas lapangan, hingga sopir lori pengangkut material hasil tambang.
Di lokasi tersebut tidak ditemukan satu pun papan informasi yang menunjukkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan resmi di Batam. Pekerja yang ditemui di lokasi menolak menyebutkan siapa pemilik dan penanggung jawab kegiatan yang berlangsung.
Row jalan di sekitar lokasi juga mengalami perubahan bentuk akibat dilintasi truk-truk berat bermuatan batu cadas setiap hari. Jalan bergelombang yang berpotensi besar menyebabkan kecelakaan bagi pengendara.
Hasil penelusuran, material hasil tambang tersebut disuplai untuk penimbunan lahan di wilayah perkebunan Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang. Ironisnya, di lokasi penimbunan pun tidak ditemukan papan izin.
“Terkait peruntukan maupun izin saya tidak tahu karena saya hanya pekerja di sini, Untuk jelasnya hubungi Pak Indra pengawas disini,” tegas seorang pekerja saat di temui di lokasi penimbunan Tanjung Riau.
Saat dikonfirmasi, Indra yang disebut sebagai pengawas justru kembali melempar bola. Ia mengarahkan awak media untuk menghubungi Pak Simamora dan Bu Pardede, lalu menutup komunikasi. Sikap saling lempar dan menghindar tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan yang berlangsung tanpa mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.
Artinya ada dua lokasi yang saling terhubung, satu tambang batu cadas di Sei Temiang, dan satu kegiatan penimbunan lahan di wilayah perkebunan Tanjung Riau. Selain itu, material tanah timbun juga dipasok dari wilayah Tiban Cendrawasih ke lokasi penimbunan lahan.
Aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa UKL-UPL/AMDAL, dan tanpa Izin Pematangan Lahan dari BP Batam ini jelas merupakan kejahatan lingkungan.
Publik kini menagih ketegasan. Wali Kota Batam, Kepala BP Batam, DLH Kota Batam, dan APH diminta tidak tutup mata. Jika sebelumnya sudah pernah dihentikan lalu beroperasi lagi, berarti ada pembangkangan hukum.
Penindakan tegas terhadap para pelaku harus segera dilakukan, demi meminimalisir terjadinya kegiatan kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang dikabarkan sebagai pengelola kegiatan masih saling lempar tanggung jawab dan belum bersedia memberikan jawaban resmi terkait adanya kegiatan yang berlangsung di lokasi. (R)
