Pelantikan PAW Anggota DPRD Anambas: Aniza Gantikan Almarhum Syafrilis

Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra Memberi Selamat Kepada PAW Anggota DPRD KKA, Aniza. (Foto: kas)

ANAMBAS – Pada Jumat, 12 Januari 2024, DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna untuk melaksanakan prosesi pengucapan sumpah/janji bagi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD tersebut menjadi saksi pelaksanaan prosesi ini.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, memandu jalannya rapat dan menjelaskan bahwa sesuai dengan Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, anggota DPRD PAW diharuskan mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatannya.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, hari ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Syamsil Umri sambil mengetok palu tiga kali.

Penjelasan diberikan mengenai ketentuan berhenti antar waktu anggota DPRD, yang diatur dalam Pasal 99 ayat 1 dan Pasal 101 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2018.

Menurut ketentuan tersebut, anggota DPRD yang berhenti antar waktu dapat digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak dari partai politik yang sama dalam daerah pemilihan yang sama.

Syamsil Umri juga menjelaskan bahwa PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1418 Tahun 2023.

“Pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan perwakilan dari Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Anambas, yaitu saudari Aniza sebagai pengganti saudara almarhum Syafrilis,” kata Syamsil Umri.

Rapat diakhiri dengan ungkapan terima kasih kepada almarhum Syafrilis atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Marilah bersama-sama kita doakan semoga almarhum Syafrilis ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT. Akhirnya, saya atas pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, rapat paripurna ini secara resmi saya nyatakan ditutup,” ungkap Syamsil Umri.

Proses pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD dipandu oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan disaksikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Pimpinan Partai Politik, Forkopimda, dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. (KG/Kastarani)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading