ANAMBAS (Kepriglobal.com) — Seorang pria berinisial RO (45), warga Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas pada Kamis (20/03/2025).
RO diduga terkait dengan kasus narkotika setelah sebelumnya dua tersangka lainnya, FA dan EW, telah ditangkap.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan interogasi, RO mengakui telah menyembunyikan narkotika jenis sabu di Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur.
“RO menyerahkan diri dengan didampingi Kepala Desa Batu Belah, Babandi,” ujar AKP Simanjuntak.
Menindaklanjuti pengakuan RO, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan.
Hasilnya, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan di pesisir pantai dengan cara ditanam di dalam pasir.
“Barang bukti ditemukan dalam galian pasir dan dibungkus dengan handuk berwarna hijau-putih,” jelas Kasat Narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 1.026,74 gram. Berdasarkan penyelidikan, RO diketahui berniat menjual barang haram tersebut meskipun sebelumnya sempat hanyut. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran dan penyimpanan narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk semakin waspada terhadap bahaya narkotika dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu pemberantasan narkoba di wilayah Kepulauan Anambas.
“Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tutupnya. (KG/Andi)