05/10/2026
IMG_20261005_201547

Batam, – Sengketa lahan di Kampung Dangas, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kian memanas. Sebanyak 24 kepala keluarga (KK) hingga kini belum memberikan persetujuan atas rencana penguasaan lahan oleh PT Central dan PT Sinar Riau.

Warga tersebut menegaskan bukan anti pembangunan. Mereka menuntut tiga hal pokok: lahan pengganti yang jelas dan berstatus clean and clear, serta uang tali asih yang layak.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kami minta lahan pengganti yang benar-benar bersih, tidak tumpang tindih, dan uang tali asih. Jangan digusur begitu saja,” ujar salah seorang warga dalam diskusi terbuka di teras rumah warga, Jumat (3/10/2026).

Pantauan tim media di lokasi menemukan suasana tegang. Warga juga mengungkap adanya dugaan keberpihakan aparat tingkat RT. Ketua RT setempat disebut tidak mengakui keberadaan mereka dan cenderung mendukung kepentingan perusahaan.

Saat tim media melakukan konfirmasi, perwakilan perusahaan, Darman, membantah angka 24 KK dan mengklaim hanya 13 KK yang belum setuju.

Perusahaan mengaku telah mengantongi Penetapan Lokasi (PL) sejak September 2024 dan mengklaim telah menjalankan tahapan musyawarah serta negosiasi dengan warga.

Namun klaim tersebut goyah saat diminta bukti. Perusahaan tidak mampu menunjukkan notulen, daftar hadir, maupun dokumentasi rapat bersama warga. Yang diperlihatkan hanyalah catatan rencana kata sambutan untuk pertemuan selanjutnya.

Tidak adanya risalah resmi menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi. Bagaimana musyawarah bisa dinyatakan sudah berjalan jika bukti tertulis pun tidak ada?

Warga Kampung Dangas menegaskan tetap terbuka untuk berdialog, tetapi dengan syarat perusahaan hadir dengan itikad baik, membawa dokumen lengkap, dan menawarkan solusi yang adil, bukan sekadar klaim sepihak.

Sumber: Tim Vic
Editor: RH