NATUNA – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor terus dilakukan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Natuna bersama UPTD PPD Natuna dan Jasa Raharja turun langsung ke jalan untuk menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2026.
Sosialisasi digelar di Simpang Empat Kantor Lurah Ranai Kota, Selasa (6/10/2026) pagi. Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan sebanyak 1.750 brosur kepada masyarakat dan pengendara yang melintas.
Brosur berisi informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sehingga masyarakat dapat mengetahui ketentuan dan manfaat program tersebut serta terdorong untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya.
Selain menyampaikan informasi terkait pajak kendaraan, personel Satlantas Polres Natuna juga memberikan imbauan keselamatan berlalu lintas kepada para pengguna jalan.
Masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan serta menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab.
Kegiatan tersebut melibatkan Kasat Lantas Polres Natuna, Kepala UPTD PPD Natuna, Kepala Jasa Raharja Natuna, 17 personel Satlantas Polres Natuna dan 12 ASN UPTD PPD Natuna.
Kapolres Natuna melalui kegiatan tersebut mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan.
Di sisi lain, sosialisasi secara langsung dinilai penting untuk mendekatkan pelayanan dan informasi kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kendaraan dan keselamatan di jalan raya.
Kegiatan berlangsung tertib, aman dan lancar. Satlantas Polres Natuna bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat, baik mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan maupun pentingnya keselamatan berlalu lintas. (KG/IK)
