362 Pejabat Anambas Jalani Evaluasi Kinerja

ANAMBAS (Kepriglobal.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan evaluasi penilaian kinerja bagi para pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini diikuti oleh sebanyak 362 pejabat. Mereka terdiri dari 112 pejabat administrator, 150 pejabat pengawas, dan 100 pejabat fungsional.

“Evaluasi ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 46 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, saya berkewajiban melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Aneng.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Anambas menerapkan metode penilaian perilaku kerja berbasis 360 derajat. Metode ini dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, seperti atasan langsung, rekan kerja sejawat, bawahan, serta penilaian terhadap diri sendiri.

Penilaian ini, lanjut Bupati, diarahkan untuk mengevaluasi perilaku kerja dan kompetensi ASN dengan indikator penilaian yang mencakup orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, keharmonisan, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi.

Bupati Aneng juga menegaskan pentingnya kejujuran dan objektivitas dalam pengisian survei. Ia mengimbau seluruh pejabat agar tidak memberikan penilaian berdasarkan rasa tidak suka atau kepentingan pribadi.

“Penilaian harus mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Kejujuran dan objektivitas menjadi kunci untuk mendapatkan hasil evaluasi yang akurat dan bermanfaat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa rekam jejak para pejabat akan menjadi aspek penting dalam proses pembinaan ASN. Data hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, termasuk penempatan jabatan sesuai kompetensi, serta promosi, mutasi, maupun demosi.

“Tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas kinerja ASN dan mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah,” pungkas Bupati Aneng. (KG/Andi)