BATAM – Sebanyak 929 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga fungsional guru formasi tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan menandatangani perjanjian kerja, Jumat (11/8/2023) pagi.
Penyerahan SK tersebut disampaikan langsung Wali Kota Batam Muhammad Rudi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin, MPd.
Dalam pesannya, Rudi menyebutkan keberhasilan pendidikan tak lepas dari peran tenaga pendidik. Menurutnya, pendidikan yang baik akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Dan kelak, SDM ini menjadi penopang pembangunan yang kini sudah mulai gencar dilakukan.
“Saya selalu sampaikan ini setiap kegiatan bersama para guru. Metode ngajar sudah banyak sekarang, tinggal dipilih mana yang cocok,” imbuhnya.
Lanjut dia, pemerintah terus menghadirkan azaz keadilan bagi anak bangsa dalam sektor pendidikan. Sementara itu, tugas tenaga pendidik untuk mentransformasikan pengetahuan yang baik, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tugas bapak ibu, ajarkan ilmu dan buat mereka semakin pandai dan ilmu yang diperoleh bermanfaat. Ini kalau dilakukan dengan penuh dedikasi dan hati ikhlas, pahala yang besar akan mengalir terus untuk kalian,” papar dia.
Rudi mengatakan, kemajuan Kota Batam juga tergantung majunya pendidikan. Maka ia berpesan agar segenap tenaga pendidik dapat menyiapkan generasi hebat penerus estafet pembangunan ke depan.
“Bayangkan jika anak-anak Batam hebat, Kota Batam juga akan sangat hebat. Saya ingin ke depan, Batam tak hanya dikenal sebagai daerah industri maupun pariwisata namun juga kota pendidikan,” ujarnya disambut tepuk tangan yang hadir.
Ia juga memaparkan perihal pembangunan kota Batam dari pengembangan bandara Hang Nadim, pengembangan jalan protokol hingga perumahan, hingga Pelabuhan Batuampar.
“SK sudah diberikan, kerja dengan baik agar seluruh pembangunan on the track. Sehingga sewaktu-waktu Batam Milik Kita yakni Batam Kota Baru akan segera terwujud,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kota Batam Jefridin MPd menyampaikan sejumlah pesan. Diantaranya, ASN hendaknya dapat mentaati aturan yang berlaku. Salah satunya yakni memahami dan menjalani amanah Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Seperti memahami fungsi ASN pada pasal 10 yakni pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa,” sebut Jefridin.
Ia menyebutkan, ASN diberikan kekhasan yang ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah untuk mengatur dan melayani masyarakat.
“Nah, guru memiliki tugas di bidang pendidikan. Ayo laksanakan amanah ini dengan baik,” harapnya.
Sembari menyampaikan sejumlah pesan, Jefridin juga terlibat dalam dialog interaktif yang hangat dengan para ASN baru. Umumnya yakni pengayaan pesan yang disampaikan dapat dipahami para ASN. Seperti fungsi maupun peranan ASN hingga peranan ASN dalam meningkatkan pendapatan daerah. KG/red