Alokasi Dana Dewan Kesenian Dumai Hanya Rp 15 Juta, Agoes S. Alam Tantang Wali Kota Debat dan Layangkan Nota Keberatan

DUMAI – Rencana Ketua Dewan Kesenian Daerah (DKD) Dumai untuk membuka ruang debat publik dengan Wali Kota terkait dana hibah sebesar Rp15 juta yang diterima lembaganya patut diapresiasi sebagai bentuk kedewasaan berdemokrasi. Transparansi dan keberanian berdialog secara terbuka menunjukkan bahwa DKD Dumai tidak sekadar menerima keadaan, tetapi ingin memastikan arah kebijakan kebudayaan berpihak pada kemajuan peradaban kota.

Ketika dikonfirmasi media mengenai rencana tersebut, Agoes S. Alam membenarkannya. “Benar, kami merencanakan debat tersebut. Dalam konteks pembangunan daerah, seni dan budaya bukanlah beban anggaran, melainkan investasi jangka panjang bagi peradaban, identitas, dan karakter kota. Dengan nilai hibah Rp15 juta untuk satu tahun kegiatan, wajar jika muncul pertanyaan tentang keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung ekosistem kesenian dan kebudayaan,” tegas Agoes.

Lebih lanjut, Agoes menjelaskan bahwa debat yang sehat dengan Wali Kota Dumai justru dapat menjadi momentum evaluasi bersama. “Apakah kebijakan penganggaran sudah sejalan dengan visi pembangunan, atau masih menempatkan kebudayaan sebagai pelengkap semata. Publik berhak mengetahui prioritas anggaran, dan insan seni berhak menyuarakan aspirasi secara terbuka, argumentatif, dan bermartabat,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan mengirimkan Nota Keberatan resmi kepada Wali Kota Dumai. Dalam draf nota yang diterima media, DKD menyoroti ketimpangan antara beban kerja organisasi dengan sumber daya yang tersedia.

Dijelaskan bahwa struktur DKD Dumai terdiri dari puluhan personil, mulai dari Dewan Pembina, Pengurus Harian, hingga delapan komite spesialis. Dengan anggaran Rp15 juta per tahun, dana tersebut dinilai tidak mencukupi untuk biaya operasional dasar seperti rapat koordinasi dan administrasi perkantoran, apalagi untuk mendukung penyelenggaraan event atau pagelaran seni budaya sebagaimana diamanatkan dalam SK Wali Kota Nomor 719/DISDIKBUD/2025.

“Biaya produksi satu pagelaran seni standar saja sudah jauh melampaui total anggaran tahunan yang dialokasikan. Ini kontradiktif dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2025,” tulis Agoes dalam nota keberatan.

DKD menilai, jika anggaran ini dipaksakan, maka organisasi hanya akan menjadi lembaga di atas kertas tanpa aksi nyata. Hal ini juga berpotensi menimbulkan degradasi motivasi para seniman dan pakar yang tergabung dalam kepengurusan, serta berisiko membuat DKD gagal memenuhi kewajiban pelaporan dan capaian prestasi seni yang diamanatkan.

Melalui nota tersebut, DKD memohon kepada Pemerintah Kota Dumai untuk melakukan revisi alokasi anggaran pada APBD Perubahan atau sumber pendanaan sah lainnya. “Anggaran harus disesuaikan dengan beban kerja delapan komite dan pengurus harian agar visi Wali Kota Dumai dalam memajukan kesenian daerah dapat terwujud secara bermartabat,” pungkas Agoes. KG/R