Batam, – Rukun Nelayan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang, secara resmi membuat laporan pengaduan ke Direktorat Polairud Polda Kepri di Sekupang, Jumat (11/9/2026), terkait pencemaran perairan laut akibat tumpahan muatan batubara Tongkang CSF 2701.
Laporan bernomor 02-LP/HNSI/PA/GLG/BTM/IX/2026 itu telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/1/IX/RES.1.16/2026/Ditpolairud. Isinya menyorot dugaan kerusakan terumbu karang dan tercemarnya wilayah tangkap nelayan tradisional di Perairan Pulau Dedap, Kelurahan Pulau Abang, Kota Batam.
Ketua Rukun Nelayan HNSI Kelurahan Pulau Abang, Joni, menegaskan laporan dibuat untuk memastikan kepastian hukum atas tumpahan ribuan metrik ton batubara yang tumpah ke laut.
“Informasi yang saya dapat dan saya turun langsung ke lapangan, kejadian tanggal 21 Agustus 2026. Tongkang tersebut diduga membawa kurang lebih 5.000 metrik ton muatan batubara dan hampir semuanya telah tumpah ke laut. Diperkirakan tongkang mengalami kebocoran lambung kapal dan sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak agen atau owner terkait dengan pertanggung jawaban terhadap masyarakat terdampak agar menjelaskan bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Joni di Kantor Ditpolairud Sekupang.
DPC dan DPD HNSI Turun Mendukung
Langkah Joni didampingi langsung Jefri Anto, Sekretaris DPC HNSI Kota Batam, dan Bernard Gultom, Wakil Ketua DPD HNSI Kepri.
“Saya mendukung penuh tindakan yang diambil oleh ketua Rukun Nelayan Pulau Abang untuk memperjuangkan hak-hak nelayan di Pulau Abang,” kata Jefri Anto.
Bernard Gultom menambahkan, pihaknya telah turun langsung bersama nelayan pada Minggu lalu untuk memastikan kejadian tersebut, termasuk melakukan penyelaman di area yang tercemar.
“Kita turun langsung ke sana. Posisi tongkang masih kandas di karang. Kita mengadakan penyelaman juga di area tangkap yang tercemar akibat tumpahan batubara. Kita bandingkan dengan area yang lain. Dokumen lengkap semua kita miliki,” jelas Bernard.
Ia menegaskan, HNSI menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum. “Tercemar atau tidak nanti akan dipastikan oleh dinas terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Kelautan dan Perikanan. Kami tidak bisa berargumen ke mana-mana. Biar aparat penegak hukum yang bertindak,” ujarnya.
Dalam laporan resmi itu, terdapat empat tuntutan penting oleh Rukun Nelayan HNSI Kelurahan Pulau Abang
1. Preservasi dan Pengamanan Barang Bukti
Meminta Ditpolairud Polda Kepri mengamankan TB Putra Batang dan Tongkang CSF 2701 agar tidak dipindahkan, diperbaiki, dibongkar, atau diubah sebelum dokumentasi dan pemeriksaan selesai. Apabila memenuhi syarat hukum, diminta pemasangan police line, penyegelan, dan/atau penyitaan.
2. Pemeriksaan Ilmiah
Memohon pemeriksaan bersama ahli kompeten terhadap kualitas air laut, area terumbu karang yang terdampak, area penyebaran material, dan pemeriksaan sedimen dasar laut untuk mengetahui penyebaran batubara.
3. Verifikasi Jumlah Material
Meminta verifikasi resmi terhadap dugaan ±5.000 metrik ton batubara yang tumpah, dengan membandingkan manifest muatan, jumlah muatan awal, sisa muatan, perkiraan material yang hilang/tumpah, dan material yang ditemukan di laut. Tidak semata-mata didasarkan pada perkiraan.
4. Pemulihan Lingkungan
Apabila terbukti ada kerusakan lingkungan, pihak bertanggung jawab diminta melakukan pembersihan material yang menutupi terumbu karang, pemulihan kualitas lingkungan laut, rehabilitasi terumbu karang, pemulihan habitat ikan, pemantauan kualitas air dan sedimen, serta penyelesaian dampak ekonomi nelayan sesuai ketentuan hukum.
Rukun Nelayan HNSI menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan ahli, keterangan saksi, dokumen, barang bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menunggu hasil investigasi aparat penegak hukum. Beliau-beliaulah yang memegang peranan penuh dalam penegakan hukumnya,” tutup Bernard.
Kontributor: Tim Redaksi Batam
