NATUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Langkah pencegahan diperkuat dengan memberikan penerangan hukum kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Bunguran Selatan, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Camat Bunguran Selatan itu menghadirkan Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Natuna, Luthfi Zulauliady, S.H., M.H., bersama Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna, Syawal, S.E.
Luthfi menegaskan, sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan bukan hanya berisiko menimbulkan bencana, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum dengan ancaman pidana dan denda yang berat.
“Pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila menyebabkan kebakaran maupun berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegas Luthfi.
Ia juga menjelaskan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, Syawal menyampaikan langkah pencegahan dan penanggulangan Karhutla, termasuk pentingnya peran pemerintah desa dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
Kepala desa dan perangkat desa diminta menjadi garda terdepan dalam mencegah Karhutla, mulai dari menyosialisasikan larangan pembakaran lahan, melakukan deteksi dini hingga segera berkoordinasi dengan pihak terkait jika ditemukan titik api.
Kejari Natuna menegaskan, pencegahan Karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan serta keselamatan masyarakat. (KG/IK)
