Batam, – Bea Cukai Batam kembali mengamankan barang kena cukai (BKC)
ilegal dalam sebuah speedboat bermesin 2 x 200 PK tanpa nama pada Kamis (12/3) sore.
Speedboat tersebut ditemukan kandas di Pulau Panjang, membawa muatan barang ilegal
berupa 1,12 juta batang rokok yang tidak berpita cukai.
Penindakan berawal dari hasil observasi dan analisis situasi yang dilakukan oleh Bea Cukai
Batam terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pulau Panjang. Satgas Patroli Laut BC-
11001 kemudian melaksanakan penyisiran di sekitar lokasi. Hingga pada pukul 14.00 WIB,
petugas menemukan sebuah speedboat mencurigakan yang kandas di area hutan rawa
bakau Pulau Panjang. Setelah berhasil menjangkau lokasi, petugas tidak menemukan
adanya awak kapal.
Pada pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menguasai speedboat tersebut dan tidak
menemukan adanya kru di sekitar lokasi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Ketua
RT setempat dan Satgas Patroli Laut BC-1001 untuk meminta dukungan/bantuan. Sekitar
pukul 16.30 WIB, speedboat beserta muatannya berhasil dikeluarkan dari area hutan rawa
bakau, lalu pada pukul 16.45 WIB petugas melakukan pemeriksaan awal didampingi oleh
Ketua RT, dan ditemukan muatan berupa BKC Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan
terhadap 1 (satu) unit speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK beserta muatannya.
Selanjutnya, dengan pengawalan gabungan Satgas Patroli BC-11001 dan BC-1001, sekitar
pukul 17.30 WIB sarana pengangkut dan barang hasil penindakan tiba di Dermaga Bea
Cukai Tanjung Uncang guna proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa muatan tersebut terdiri dari 75 karton
berisi 640 ribu batang rokok merk H-Mind dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok merk
OFO-Bold, sehingga total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang. Estimasi nilai barang
hasil penindakan tersebut mencapai Rp1.663.200.000, dengan estimasi potensi kerugian
negara sebesar Rp835.520.000. Tindakan ini diduga melanggar Undang-undang nomor 39
tahun 2007 tentang Cukai.Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan
terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya melalui jalur laut, akan terus
diperkuat.
“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga
untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal, serta memastikan keadilan bagi industri
yang taat pada aturan. Sinergi dengan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam
mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan menjalin sinergi
dengan berbagai pihak untuk menekan pelanggaran di bidang cukai. Bea Cukai Batam
mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena
cukai ilegal, serta terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya
dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.












You must be logged in to post a comment.