Batam, – Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya
penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dilakukan
dengan modus menggunakan joki.
Penindakan ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni
Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre. Dari kedua penindakan
tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 42 unit ponsel merek Apple jenis iPhone.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menjelaskan bahwa
penindakan pertama dilakukan pada Senin, 27 Januari 2025 di Terminal Kedatangan Internasional
Ferry Harbourbay Batam terhadap penumpang yang berasal dari Singapura dan Malaysia.
Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 20 ponsel jenis iPhone yang dibawa oleh sepuluh
orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI.
Keesokan harinya, pada Selasa, 28 Januari 2025, Bea Cukai Batam kembali mengungkap kasus
perjokian IMEI dengan modus serupa di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre.
Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 22 unit ponsel jenis iPhone yang dibawa
oleh dua joki IMEI serta dua pengendali yang berperan dalam mengoordinasikan kegiatan
tersebut.
Dalam praktik ini, para joki IMEI direkrut melalui grup-grup di media sosial dengan iming-iming
perjalanan gratis ke luar negeri. Selain itu, beberapa di antaranya juga direkrut langsung di luar
negeri sebelum berangkat menuju Batam. Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang
tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI.
Setibanya di Batam, para joki terlebih
dahulu mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu. Setelah itu,
mereka melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah
merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri. Padahal, ponsel tersebut sebenarnya adalah
barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari
ketentuan kepabeanan.
Setelah proses registrasi selesai, ponsel yang telah teregistrasi dikembalikan kepada pengendali,
kemudian diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan. Modus ini digunakan untuk
menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya
dikenakan pada perangkat tersebut.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan
menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sebagai langkah lanjutan,
Bea Cukai Batam juga mengajukan rekomendasi pemblokiran terhadap perangkat yang telah
teregistrasi sebelumnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).”
” Penindakan terhadap joki IMEI ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi
serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi ”
Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi
hukum. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk
memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional.” pungkas Evi.(Rohmad)
Narahubung
Media:
Evi Octavia