Bea Cukai Batam dan Lantamal IV Batam Gagalkan Peredaran BKC Ilegal Dalam Pelaksanaan Operasi Gurita

Batam, – Gempur BKC Ilegal, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam
menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap Barang Kena
Cukai (BKC) Ilegal.

Melalui berbagai upaya pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah kota
Batam, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dengan nilai
barang kurang lebih sekitar 5,3 miliar rupiah dan kerugian negara ditaksir mencapai 2,7 miliar
rupiah dari peredaran BKC Ilegal ini.
“Penindakan ini bermula berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya kegiatan pengiriman
BKC HT ilegal yang rencananya akan dikirim melalui Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur.

Kemudian petugas melakukan patroli dan menemukan aktivitas bongkar-muat barang yang diduga
BKC ilegal di pinggir Jl. Patimura yang mengarah ke Pelabuhan Roro Punggur. Saat Petugas Bea
Cukai mendatangi aktivitas tersebut, Sopir dan buruh yang melakukan aktivitas tersebut melarikan
diri dengan meninggalkan barang yang belum sempat dimuat,” ungkap Muhtadi selaku Kepala
Bidang P2 Bea Cukai Batam.

Atas temuan tersebut kemudian Petugas Bea Cukai melakukan koordinasi dengan Angkatan Laut
Lantamal IV Kota Batam untuk meminta bantuan truk untuk membawa barang-barang tersebut ke
Kantor Bea Cukai Batu Ampar.

Selanjutnya Tim Lantamal IV Batam datang ke lokasi dengan
membawa Truk Lantamal IV (5025 – IV).
“Setibanya di kantor Bea Cukai Batam, petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam dan
didapati BKC HT Tanpa dilekati Pita Cukai yang diduga akan dikirim melalui Pelabuhan RoRo
Punggur.

Secara keseluruhan, jumlah Barang Kena Cukai Ilegal yang berhasil ditindak meliputi 309
Tin/3.530.100 (tiga juta lima ratus tiga puluh ribu seratus) batang hasil tembakau (HT).

Estimasi nilai barang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp5,3 miliar dan potensi kerugian
negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp2,675 miliar,” lanjut Muhtadi.

Salah satu langkah strategis Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum
terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di seluruh wilayah Indonesia, adalah dengan
melaksanakan “Operasi Gurita”. Dinamakan “gurita” karena operasi ini memiliki jangkauan luas dan
menyeluruh, dengan pola kerja terintegrasi yang melibatkan berbagai unit vertikal di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mulai dari intelijen, pengawasan, hingga penindakan di
lapangan.

Dengan pendekatan berbasis intelijen, Bea Cukai melakukan pemetaan wilayah rawan,
penelusuran jalur distribusi, serta pengintaian terhadap pelaku usaha yang tidak taat ketentuan,
termasuk wilayah Batam.

Sepanjang tahun ini, melalui operasi ini sudah berhasil melakukan 120
kali penegahan dengan barang bukti sejumlah 3.856.615 batang rokok ilegal, 30,12 liter MMEA,
serta 1.400.000 gram HPTL.
Selain melakukan penindakan, edukasi juga menjadi pilar penting dalam strategi pengawasan yang
dijalankan oleh Bea Cukai Batam.

Secara aktif, Bea Cukai Batam terus mendorong kesadaran dan
kepatuhan melalui kegiatan sosialisasi serta pembinaan yang ditujukan kepada masyarakat dan
para pelaku usaha Barang Kena Cukai. Edukasi yang disampaikan mencakup ketentuan di bidang
cukai, kewajiban legalitas usaha, hingga konsekuensi hukum dari peredaran barang kena cukai
ilegal.

“Capaian kinerja pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal ini mencerminkan komitmen Bea Cukai
Batam dalam melindungi kepentingan negara, mendukung program strategis pemerintah, dan
memperkuat sinergi dengan APH lainnya dan kementerian/lembaga terkait.

Capaian kinerja ini juga
tidak lepas dari kerja sama dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.

(Rohmad/Humas)