Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 231 Ribu Benih Bening Lobster Dan Lepasliarkan BBL di Perairan Kepri

Batam, – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau. Benih Bening Lobster tersebut diangkut menggunakan kapal cepat
(speedboat) tanpa nama yang diduga bertujuan ke Malaysia tetapi tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Dalam konferensi pers, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyampaikan
bahwa dari 29 koli BBL yang ditegah, sebanyak 19 koli dilakukan pelepasliaran dan 10 koli dilakukan penangkaran serta dibudidayakan sebagai bahan penelitian oleh Balai Perikanan, Budidaya Laut Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang dan Pulau Pengalap pada hari
Kamis (5/2) oleh Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Penindakan bermula dari kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Batam melalui Satgas Patroli Laut BC 11001. Petugas mendapati sebuah speedboat melintas dengan
kecepatan tinggi di perairan Pulau Lingga menuju Pulau Buaya. Setelah dilakukan
pengejaran, speedboat tersebut ditemukan kandas tanpa awak di kawasan hutan bakau
Pulau Lingga.

“Petugas telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, tapi tidak menemukan pelaku.
Pencarian tidak memungkinkan dilanjutkan karena kondisi hutan bakau yang lebat. Di dalam speedboat terdapat 29 koli styrofoam, masing-masing berisi 40 bungkus. Rata-rata setiap bungkus berisi sekitar 199 ekor benih lobster dengan jenis Pasir dan Mutiara,” jelas Agung.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya. Speedboat kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan, sementara Benih Bening Lobster diamankan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kelestarian
sumber daya alam Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 21 Tahun 2021, yang mengatur larangan ekspor Benih Bening Lobster.

Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan perairan serta bersinergi dengan
instansi terkait guna mencegah penyelundupan komoditas strategis. Narahubung
Media:
Evi Octavia