Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Hasil Penindakan

Batam, – Bea Cukai Batam kembali melaksanakan kegiatan
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan
kepabeanan dan cukai periode tahun 2024 hingga Desember 2025. Barang yang
dimusnahkan pada Senin (9/10) siang, memiliki total berat 103,27 ton dengan nilai
barang sekitar Rp 27,5 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pemusnahan
yang bertempat di PT Desa Air Cargo ini merupakan bentuk tindak lanjut
penanganan barang hasil penindakan. “Pemusnahan ini dilakukan untuk
memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau
menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” tambah Agung.

Adapun BMMN yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas dengan
rincian sebagai berikut :
1. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak
±9,2 juta, dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar.
2. Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA)
sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen, dengan nilai perkiraan Rp827,5 juta.
3. Pakaian & alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan total berat
±18,6 ton bernilai Rp1,79 miliar.
4. Barang elektronik dengan total berat ±240 kilogram, dengan nilai perkiraan
Rp516 juta.
5. Makanan, minuman, dan sembako seberat ±45 ton bernilai Rp4,99 miliar.
6. Perabot rumah tangga dan furniture dengan total berat ±30 ton, dengan nilai
perkiraan Rp3,26 miliar.
7. Sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, dan barang campuran
lainnya dengan total berat ±2,6 ton dan nilai perkiraan Rp 1,6 miliar.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam dengan
Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait, mulai dari proses penindakan,
penetapan status barang, hingga pelaksanaan pemusnahan. “Kami mengucapkan
terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL
Batam dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini,” tutup Agung.