Catatan Ombudsman Kepri terhadap Pelaksanakaan Tahap Verifikasi SPMB Tahun 2025

Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.

Seperti, beberapa waktu lalu, Ombudsman Kepri telah melakukan observasi lapangan dan pengawasan langsung pada proses verifikasi oleh panitia di empat lokasi posko verifikasi bersama di Kota Batam yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yakni Posko SMAN 3, SMKN 7, SMAN 5 dan SMKN 1.

Selain itu, Ombudsman Kepri pun turut melakukan pengawasan terhadap Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Batam.

Dari hasil pengawasan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, pelaksanaan verifikasi berjalan dengan lancar.

“Dari hasil pengawasan kami, hingga saat ini SPMB masih berjalan dengan lancar dan baik,” ungkapnya (26/06/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Meskipun demikian, ia tak memungkiri masih menemukan hal-hal yang menjadi catatan Ombudsman Kepri terhadap pelaksanaan verifikasi SPMB Tahun 2025.

Pertama, terkait adanya petugas verifikator yang memiliki perbedaan pemahaman/ persepsi dalam melakukan pengecekan dan validasi dokumen sehingga dapat berpotensi terjadinya penyimpangan prosedur maupun tidak kompeten dan kelalaian dalam melakukan proses verifikasi dan validasi yang mengakibatkan calon murid kehilangan kesempatan untuk memperoleh status terverifikasi.

“Petugas verifikator seharusnya berpedoman kepada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan dan berkonsultasi kepada ketua panitia dan tim maupun kepada Dinas Pendidikan apabila terdapat keraguan dalam melakukan validasi dokumen,” tutur Lagat.

Kedua, terkait beberapa ketentuan dalam jukni pada Dinas Pendidikan yang belum terakomodasi berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 ataupun bertentangan.

“Contohnya, seperti menetapkan Kartu Keluarga (KK) di bawah 1 tahun sebagai syarat pendaftaran utama tidak mengakomodir ketentuan Pasal 18 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengenai ketentuan khusus KK di bawah 1 tahun tanpa perubahan domisili apabila terjadi penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga/ pindah, dan hilangnya KK,” ungkap Lagat.

Kemudian, adanya penyebaran informasi kepada warga dan perangkat RT dan RW disalah satu Kelurahan di Kota Batam terkait surat keterangan domisili oleh Lurah/ Kepala Desa dapat digunakan untuk pendaftaran SPMB.

“Berdasarkan ketentuan pendaftaran SPMB sudah jelas yang dapat digunakan untuk pendaftaran hanya KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran, tidak boleh pakai suket domisili kecuali digunakan ketika Kartu KK di bawah 1 tahun karena kondisi bencana alam atau bencana sosial,” terang Lagat.

Selain itu, temuan lain Ombudsman Kepri yakni masih ditemukan intervensi dari pihak luar dalam proses SPMB serta terdapat sekolah yang memiliki jumlah pendaftar yang melebihi daya tampung pada tingkat SMAN/SMKN di antaranya SMAN 3 Batam, SMAN 5 Batam, SMAN 8 Batam, SMKN 1 Batam, SMKN 5 Batam, dan SMKN 7 Batam.

Terkait hal tersebut, Ombudsman Kepri meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kepri agar tidak terjadi penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) terhadap sekolah yang sudah memenuhi daya tampung.

“Lakukan mitigasi dengan melakukan penyaluran terhadap satuan pendidikan negeri/ swasta/ yang masih memiliki daya tampung sebagaimana ketentuan Pasal 50 Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025,” kata Lagat.

Selain menemukan hal-hal yang menjadi catatan, dalam pemantauan proses verifikasi yang dilakukan Ombudsman Kepri pun menyoroti beberapa hal yang menjadi faktor potensi Maladministrasi pada saat melakukan penyusunan perencanaan awal SPMB.

Pertama, tidak maksimalnya pemetaan terhadap calon peserta didik di wilayah administratif domisili maupun peserta didik yang tergolong afirmasi, yang menjadi penentu dalam menetapkan daya tampung di satuan pendidikan dan memastikan calon murid mendaftar sesuai dengan kondisi kekhususannya.

Kedua, tidak maksimalnya koordinasi antar lintas instansi terkait (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kelurahan, Kecamatan, dan instansi lainnya).

Terakhir, belum optimalnya penyusunan petunjuk teknis yang tidak diakomodir atau melanggar permendikdasmen, persyaratan yang kurang jelas sehingga dokumen persyaratan pendaftaran sulit untuk divalidasi.

Ombudsman Kepri akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh tahap SPMB Tahun 2025 agar berjalan lancar dan terbebas dari Maladministrasi.

“Kami akan lakukan pengawasan secara langsung maupun membuka kanal pengaduan SPMB Tahun 2025 agar masyarakat bisa melapor apabila mengalami atau menemukan dugaan penyimpangan / maladministrasi. Silahkan melapor di WhatsApp pengaduan di 08119813737. Sertakan identitas diri dan kronologis agar kami bisa tindaklanjuti,” tutup Lagat.

(R/Humas)