Cegah Pungli Perpisahan di Sekolah, Ombudsman Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri

Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan Rapat Koordinasi Pencegahan Maladministrasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) se Provinsi Kepri melalui Zoom Meeting pada Rabu (19/03/2025) membahas terkait pungutan liar (pungli) yang telah menjadi permasalahan berulang sejak tahun 2023.

Di tahun 2025, kembali marak adanya pungli untuk uang wisuda atau permintaan perpisahan anak sekolah. Masyarakat mengeluhkannya ke Ombudsman Kepri, juga melalui SP4N Lapor maupun media karena tidak berani menyampaikan keluhannya langsung ke sekolah.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, pungli dapat berimplikasi pada salah satu dari tiga jenis maladministrasi yakni permintaan/permintaan uang/jasa, kelalaian/pengabaian kewajiban hukum serta perilaku/perbuatan melawan hukum.

“Melalui rapat koordinasi ini, Ombudsman Kepri mendorong pencegahan maladministrasi tersebut agar tidak terjadi permasalahan hukum,” tuturnya.

Secara umum, penyebab adanya pungli yakni, kurangnya upaya kreatif dan inovatif dalam penggalangan dana, tidak transparansi penyelenggaraan kegiatan baik tujuan, manfaat rincian rencana kegiatan/ biaya, dan realisasi biaya yang diselenggarakan, serta kesepakatan dan musyawarah hanya berdasarkan perwakilan wali murid yang seharusnya disepakati setiap wali murid (person to person).

“Pungli, umumnya terjadi melalui Paguyuban atau Komite Sekolah. Padahal berdasarkan PP 17 Tahun 2010, Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orangtua siswa,” jelas Lagat.

Apalagi, lanjutnya, Pemerintah saat ini sedang gencar membantu masyarakat dengan menggratiskan banyak biaya pendidikan sekolah dengan tujuan meringankan beban masyarakat.

“Pihak sekolah jangan melakukan pungli atau membiarkan pemungutan dilakukan oleh Komite Sekolah atau Paguyuban,” kata Lagat.

Untuk diketahui bersama, dalam mengatasi permasalahan pungli, Unit Pemberantasan Pungli Provinsi (UPP) Saber Kepri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/15/III/2025/UPP per tanggal 14 Maret 2025 yang ditujukan kepada Kepala Disdik di Kepri agar membuat SE atau produk hukum lainnya yang bersifat pencegahan dalam rangka membangun sistem pencegahan pungli kepada Satuan Pendidikan sesuai ruang lingkup kewenangannya.

Bunyi imbauan pada SE tersebut yakni: Pertama, tidak ada Pungli/Penyuapan/Gratifikasi kegiatan wisuda atau perpisahan pada Satuan Pendidikan.

Kedua, apabila Satuan Pendidikan tetap melakukan kegiatan wisuda atau perpisahan dilakukan dengan skema yakni tidak menjadikan kegiatan wisuda/perpisahan sebagai kegiatan yang bersifat wajib.

Lalu, kegiatan dan biaya perpisahan sekolah tidak boleh membebani atau memberatkan orangtua/peserta didik, terutama bagi dari keluarga tidak mampu serta dilakukan sederhana tanpa biaya besar.

Kemudian, perpisahan sekolah harus dilaksanakan dengan memamfatkan sarana dan prasrana yang ada dipemerintahan atau sekolah sehingga dapat menggunakan biaya yang terjangkau dan Sumber pembiyaaan oleh sponsor pihak ketiga atau oleh swadaya sukarela orangtua (sumbangan yang tidak memgikat).

Skema terakhir yakni, tidak ada konsekuensi bagi murid yang tidak berpartisipasi.

“Kami menyambut baik dikeluarkannya SE UPP Saber Pungli, begitu pula Disdik se Kepri,” terang Lagat.

Dalam rapat itu, satu persatu Disdik dimintai keterangan oleh Ombudsman Kepri terkait tidak lanjut dari SE tersebut.

Sejumlah daerah telah menindaklanjutinya dengan meneruskan subtansinya kedalam SE Disdik dan disebarluaskan.

“Semoga SE ini dapat efektif untuk menghentikan praktek pungli yang selama ini marak di sekolah yang sering dikeluhkan orangtua siswa,” tutup Lagat.