Batam – Aktivitas Cut and fill di seputaran Jalan Diponegoro Sei Temiang kini jadi sorotan publik, Kegiatan tersebut diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin lengkap dari instansi pemerintah Kota Batam.
Akibat dari kegiatan tersebut menyebabkan sejumlah kerusakan pada lingkungan hutan yang selama ini dijaga kelestariannya, tanah bukit yang terus menerus di keruk tanpa pengawasan dari dinas lingkungan di khawatirkan dapat menyebabkan longsor dikemudian hari.
Selain itu, Dilokasi kegiatan tidak ada ditemukan papan Informasi terkait peruntukkan lahan maupun nama kontraktor pelaksana, sehingga memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa prosedur perijinan yang lengkap dari instansi pemerintah.
Untuk meminimalisir dampak lingkungan yang berkelanjutan, Langkah tegas dari pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar setiap aktivitas kegiatan Cut and Fill di Kota Batam tidak berlangsung secara ugal ugalan yang berpotensi merugikan masyarakat luas di kemudian hari.
Hasil pantauan di lokasi kegiatan, terdapat beberapa alat berat jenis excavator sedang aktif beroperasi melakukan pengerukan lahan, serta puluhan kendaraan Dum Truk yang di peruntukan sebagai pengangkut tanah hasil pengerukan.
Sementara hasil investigasi dilapangan, salah pengawas lapangan bernama ijal menjelaskan bahwa tanah hasil pengerukan/pemotongan tersebut di peruntukan untuk penimbunan.
” Kalau terkait ijin maupun Informasi terkait kegiatan kami tidak tahu, kami hanya disuruh kerja oleh pak “Tamba” kalau disuruh keruk ya kami keruk, kalau di suruh berhenti kami berhenti, tapi kalau untuk sampai mana kami tidak tahu, Karna kami hanya pekerja ” Tutup Ijal
Minimnya informasi yang diperoleh saat di lokasi, memperkuat dugaan aktivitas kegiatan Cut and Fill tersebut menyimpang dari ketentuan prosedur perijinan sehingga berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk itu diharapkan Walikota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan sidak langsung ke lokasi kegiatan tersebut.
” Praktik seperti ini tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga mencoreng tata kelola kawasan yang seharusnya taat regulasi dan aturan hukum yang berlaku ”
Kegiatan tersebut hingga saat ini masih beroperasi dan secara aktif melakukan pengerukan/pemotongan lahan, Sementara dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 69 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.














