TANJUNGPINANG — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Hartono alias Acai, warga Tanjungpinang, memasuki babak baru setelah penyidik Polresta Tanjungpinang menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Peristiwa yang terjadi di KTV Majesty, Minggu dini hari, 28 Januari 2025 atau sebelum perayaan Imlek ini menyisakan trauma mendalam bagi korban, yang mengalami kekerasan fisik hingga luka-luka.
Kuasa hukum korban dari kantor hukum Rustandi & Associates mengungkapkan, insiden bermula saat Acai dan enam rekannya hendak turun menggunakan lift usai menghadiri acara di KTV Majesty. Di dalam lift terjadi ketegangan dengan seorang pria berinisial AH alias Amiang, yang diduga dalam pengaruh alkohol.
“Acai sebenarnya sudah mencoba menghindar dan bahkan membantu memungut barang milik Amiang yang jatuh, tapi justru diserang secara fisik,” kata Edy Rustandi, kuasa hukum korban, saat konferensi pers usai reka ulang kejadian di Bintan Mall, Rabu (6/8/2025).
Dalam insiden tersebut, Acai mendapat cekikan dan pukulan hingga bajunya robek dan tubuhnya terluka. Aksi kekerasan berlanjut ke luar lift, di mana pelaku lain berinisial L alias Luku ikut memukul kepala korban.
“Ironisnya, meski Acai sudah terluka dan pulang ke rumah, kedua pelaku masih membuntuti hingga ke kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB,” tambah Rustandi.
Bermodal laporan polisi, hasil visum dari RSUD Raja Ahmad Thabib, keterangan saksi, dan rekaman CCTV yang telah diuji keasliannya, penyidik Polresta Tanjungpinang akhirnya menetapkan Amiang dan Luku sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Keduanya dihadirkan saat rekonstruksi atau reka ulang kejadian di lokasi pada Rabu (6/8/2025) siang, dengan tangan terborgol.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sesuai prosedur hukum,” ujar Rustandi.
Tim hukum korban juga menyesalkan munculnya narasi sesat di media sosial yang menyudutkan korban dan menyebarkan informasi keliru seolah-olah Acai adalah pelaku.
“Fakta-fakta hukum dan bukti CCTV menunjukkan klien kami adalah korban. Kami akan mempertimbangkan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas Dwiki Kristantio, salah satu pengacara Acai.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena dinilai menjadi ujian integritas penegakan hukum di daerah. Tim kuasa hukum berharap proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami berharap pelaku dihukum seadil-adilnya. Penegakan hukum harus berpihak pada korban dan bukti, bukan opini,” pungkas Rustandi. KG/red
You must be logged in to post a comment.