LINGGA – Dugaan praktik penipuan online dengan modus jual beli handphone kembali menghantui masyarakat Kabupaten Lingga. Kali ini, skema transaksi iPhone melalui aplikasi WhatsApp diduga telah menjerat sejumlah korban. Total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah, sementara barang yang dijanjikan tak kunjung ada.
Salah seorang korban mengungkapkan, awalnya ia dihubungi oleh seseorang berinisial FJ yang mengaku hanya sebagai perantara. FJ disebut menawarkan iPhone dengan dalih membantu temannya yang berada di Tanjungpinang. Karena pelaku dikenal secara pribadi, korban mengaku tidak menaruh curiga.
“Awalnya normal, seperti jual beli biasa. Tawar-menawar, kirim foto, janji pengiriman. Karena dia orang yang kami kenal, kami percaya. Tapi setelah uang ditransfer, HP tidak pernah datang,” ujar korban dengan nada kesal, Senin (19/01/2026).
Seiring waktu, korban baru menyadari bahwa dirinya bukan satu-satunya target. Informasi yang dihimpun menyebutkan, masih ada korban lain dengan modus serupa. Polanya hampir identik: pelaku memposisikan diri sebagai perantara, membangun kepercayaan, lalu transaksi dilakukan tanpa pernah ada barang.
Lebih memprihatinkan, saat korban menuntut pertanggungjawaban, FJ justru berdalih dirinya juga korban dan hanya penghubung. Namun hingga kini, uang para korban belum juga dikembalikan. Berbagai alasan terus disampaikan, tanpa kejelasan, sementara kerugian korban kian menumpuk.
“Kami ini pekerja. Cari uang tidak gampang. Tapi sekarang uang hilang, barang tidak ada, dan pelaku seolah lepas tangan,” ungkap korban.
Korban juga menyebut terduga pelaku merupakan warga Dusun Centeng yang dikenal di lingkungan sekitar. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat, karena modus tidak lagi dilakukan orang asing, melainkan memanfaatkan kedekatan sosial dan kepercayaan personal sebagai alat utama.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan online di wilayah Kabupaten Lingga. Masyarakat menilai pola yang digunakan bukan lagi sekadar kebetulan, melainkan sudah mengarah pada praktik yang sistematis dan berulang.
Para korban mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menunggu jatuhnya korban berikutnya. Polisi diminta segera melakukan penyelidikan, menelusuri aliran dana, memeriksa peran pihak yang mengaku “perantara”, serta membuka secara terang apakah ada jaringan yang bermain di balik modus jual beli online ini.
Publik menaruh harapan besar agar kasus ini tidak berhenti di klarifikasi sepihak, melainkan berujung pada pengungkapan tuntas dan penindakan hukum. Sebab jika dibiarkan, kejahatan berbasis digital yang memanfaatkan kepercayaan sosial ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan semakin sulit dibendung. (kg)












