NATUNA – Dalam upaya mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna menggelar Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), Rabu (15/10/2025), di Ruang Rapat Diskominfo Natuna.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat eselon III, IV, jabatan fungsional, serta staf Diskominfo Natuna. Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi aparatur dalam penggunaan aplikasi SRIKANDI, khususnya dalam pengelolaan surat elektronik, penomoran naskah dinas, serta arsip digital.
Kepala Dinas Kominfo Natuna, Ikhwan Solihin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penerapan sistem kearsipan digital sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, efisien, dan transparan.
“SRIKANDI ini merupakan salah satu langkah menuju birokrasi modern yang lebih cepat, aman, dan terdokumentasi dengan baik. Melalui sistem ini, kita dorong percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna,” ujar Ikhwan.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pegawai untuk menjadi pelopor dalam penerapan aplikasi SRIKANDI di unit kerja masing-masing. Dengan penerapan yang konsisten, diharapkan pengelolaan surat-menyurat dan arsip elektronik di lingkungan Diskominfo dapat berjalan lebih tertib dan terintegrasi.
Pelatihan ini juga menghadirkan narasumber dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memberikan pemahaman mendalam tentang kebijakan nasional sistem kearsipan, termasuk penggunaan aplikasi SRIKANDI sesuai pedoman dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Melalui pelatihan ini, para peserta memperoleh peningkatan pemahaman dan keterampilan teknis, antara lain:
Penggunaan aplikasi SRIKANDI untuk pengelolaan surat elektronik dan arsip dinamis;
Penomoran naskah dinas serta penyimpanan dokumen digital;
Penerapan prinsip keamanan dan efisiensi dalam tata kelola kearsipan pemerintahan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Diskominfo Natuna berkomitmen menjadi unit kerja percontohan dalam penerapan sistem kearsipan digital di Kabupaten Natuna, sebagai langkah nyata menuju pemerintahan yang lebih transparan dan responsif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Sebagai dasar hukum, kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menjadi payung utama dalam pengaturan arsip, termasuk pengelolaan arsip elektronik dan arsip dinamis di lingkungan pemerintahan. (KG/IK)











