ANAMBAS (Kepriglobal.com) – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko di wilayah Tarempa, Kecamatan Siantan, pada Jumat (2/5/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia terkait sembilan produk pangan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine).
Sidak dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari DKUMPP Anambas, Dinas Kesehatan (Dinkes), Kementerian Agama (Kemenag), dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas.
Kepala Bidang Perdagangan DKUMPP Anambas, M. Kasim, menyampaikan bahwa tujuan dari Sidak ini adalah untuk memastikan bahwa sembilan produk yang dimaksud dalam surat edaran BPJPH tidak beredar di pasaran, khususnya di wilayah Tarempa.
“Jadi kita melakukan pengecekan ke toko-toko atau swalayan terhadap sembilan produk pangan olahan itu untuk memastikan apakah beredar di pasaran atau tidak,” ujar M. Kasim.
Adapun sembilan produk yang tercantum dalam surat edaran BPJPH tersebut antara lain:
1. Corniche Fluffy Jelly
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel
3. Chomchomp Car Mallow
4. Chomchomp Flower Mallow
5. Chomchomp Marshmallow bentuk tabung
6. Hakiki Gelatin
7. Tyl Marshmallow isi selai vanila
8. AAA Marshmallow rasa jeruk
9. Sweetme Marshmallow rasa cokelat
Dalam pelaksanaan Sidak, DKUMPP tidak hanya melakukan pengawasan tetapi juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang mengenai temuan BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). M. Kasim menekankan pentingnya pembinaan pedagang dalam memahami risiko dan informasi seputar produk halal.
“Kami lebih menekankan pada pembinaan dengan memberikan edukasi kepada para pedagang. Banyak di antara mereka yang telah mengetahui informasi ini, tetapi belum memahami secara rinci produk-produk yang dimaksud,” tambahnya.
Dari hasil inspeksi yang dilakukan di 24 toko di wilayah Tarempa, tidak ditemukan produk-produk yang terindikasi mengandung unsur babi sebagaimana disebutkan dalam surat edaran BPJPH.
Sementara itu, Pengelola Sarana Kesehatan Lingkungan dari Dinas Kesehatan Anambas, Sofiani Srilagogo, AMS, menjelaskan bahwa dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya merupakan produk impor dari Tiongkok dan Filipina, sementara dua lainnya adalah produk dalam negeri.
“Menariknya, tujuh dari sembilan produk itu sudah bersertifikat halal, namun setelah diuji, tetap ditemukan kandungan unsur babi berdasarkan kode produksi atau batch produk tersebut,” jelas Sofiani.
Melalui Sidak ini, DKUMPP dan tim gabungan berharap agar para pedagang lebih aktif dan waspada dalam memastikan kehalalan produk yang mereka jual. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk pangan, serta mengikuti informasi terbaru dari lembaga-lembaga terkait. (KG/Andi)