DPRD Batam Tetapkan 18 Ranperda Prioritas untuk Tahun 2025

BATAM – DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna sepakat menetapkan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai program prioritas pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk tahun 2025, Kamis (31/10/2024)

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto SE MM, didampingi oleh Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan tiga poin utama: 1) Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Propemperda Kota Batam 2025; 2) Penyampaian dan Penjelasan dari pengusul atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar; dan 3) Laporan dari Pansus Pembahasan Tata Tertib DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029.

Menurut laporan yang disampaikan Muhammad Putra Pratama Jaya dari Fraksi Nasdem, dari total 18 Ranperda, sebanyak delapan merupakan usulan Pemko Batam, sementara 10 Ranperda lainnya diajukan melalui hak inisiatif DPRD. Putra berharap rencana pembentukan peraturan daerah ini mendapat dukungan penuh dari semua pihak untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Selanjutnya, Muhammad Yunus SPi menjelaskan usulan perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Menurut Yunus, perubahan ini diperlukan guna menyesuaikan aturan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru dan menjawab kebutuhan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Agenda terakhir mengenai pembahasan Tata Tertib DPRD Kota Batam ditunda karena masih dalam tahap harmonisasi di Pemprov Kepri. kg/hum