DPRD dan Pemkab Natuna Sepakati Propemperda Tahun 2026

NATUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna bersama Pemerintah Kabupaten Natuna menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Senin (10/11/2025).

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam pandangan akhirnya, sejumlah fraksi memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan, sekaligus menyampaikan beberapa catatan strategis untuk penyempurnaan program ke depan.

DPRD Natuna mendorong agar Pemerintah Daerah dapat mengelola anggaran secara lebih efisien, merata, dan berkeadilan. Selain itu, fraksi-fraksi menekankan pentingnya pemerataan pembangunan di kecamatan-kecamatan yang jauh dari pusat pemerintahan di Ranai, agar manfaat pembangunan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Beberapa fraksi juga menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap sektor pendidikan, khususnya peningkatan sarana prasarana serta pemerataan tenaga pendidik di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar.

Ketua DPRD Natuna, Rusdi, menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda Tahun 2026 bertujuan memperkuat landasan hukum arah pembangunan daerah.

“Propemperda Tahun 2026 ini diharapkan menjadi dasar bagi penyusunan regulasi yang berpihak kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Rusdi dalam sambutannya.

Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Propemperda Tahun 2026 oleh Ketua DPRD Natuna, Rusdi, dan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, disaksikan oleh seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Dokumen Propemperda yang telah disepakati memuat daftar prioritas pembentukan peraturan daerah tahun 2026 yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Penandatanganan kesepakatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (KG/IK)