DPRD Lingga Dukung Ranperda PKL: Langkah Nyata Menuju Ekonomi Rakyat yang Lebih Berdaya

LINGGA – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Lingga semakin mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD. Sebagai bagian dari upaya menata dan memberdayakan sektor ekonomi informal ini, DPRD Lingga tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Ranperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para PKL sekaligus menciptakan ketertiban dan keamanan dalam aktivitas perdagangan di wilayah Lingga.

Dalam rapat paripurna DPRD Lingga, beberapa fraksi memberikan tanggapan positif terhadap Ranperda ini. Fraksi Demokrat Plus, Fraksi Golkar Plus, dan Fraksi NasDem Plus secara khusus menyatakan dukungan penuh mereka terhadap regulasi ini, dengan harapan agar pemerintah daerah dapat segera mengimplementasikannya setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

PKL: Sektor Ekonomi yang Butuh Perlindungan dan Pemberdayaan

Bupati Lingga dan Ketua DPRD Lingga saat paripurna. (F: ist)

Pedagang Kaki Lima (PKL) telah lama menjadi bagian penting dari perekonomian Kabupaten Lingga. Dalam kondisi sulitnya lapangan pekerjaan formal, PKL hadir sebagai solusi bagi masyarakat untuk tetap bisa bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ketua Fraksi Demokrat Plus dalam tanggapannya menyampaikan bahwa PKL merupakan salah satu manifestasi dari semangat Pancasila dan UUD 1945, di mana setiap warga negara berhak mendapatkan peluang ekonomi yang adil. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pertumbuhan PKL biasanya terjadi karena keterbatasan pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan baru. Oleh sebab itu, sudah seharusnya PKL tidak hanya diatur tetapi juga diberikan ruang dan fasilitas agar mereka bisa berkembang tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Kami melihat bahwa sektor informal, seperti usaha PKL, menjadi nafas utama ekonomi masyarakat Lingga. Perda ini nantinya harus mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka, sehingga keberadaan PKL dapat diakui sebagai pelaku ekonomi yang sah. Dengan adanya aturan yang jelas, kita bisa menciptakan harmoni antara pertumbuhan ekonomi dan ketertiban lingkungan,” ujar juru bicara Fraksi Demokrat Plus.

Senada dengan itu, Fraksi Golkar Plus menekankan bahwa penataan dan pemberdayaan PKL harus menjadi bagian dari kebijakan strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat. Mereka juga menyoroti pentingnya regulasi ini agar PKL mendapatkan pendampingan dalam mengembangkan usaha mereka.

“Kami menyarankan agar Ranperda ini segera diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Ini adalah bentuk pengayoman pemerintah daerah terhadap usaha kecil. Namun, di sisi lain, kita juga perlu memastikan bahwa regulasi ini dapat diterapkan dengan baik di lapangan,” ujar perwakilan Fraksi Golkar Plus.

Sementara itu, Fraksi NasDem Plus melihat Ranperda ini sebagai langkah progresif yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah. Mereka menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan PKL tetapi juga untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

“Pemerintah harus memastikan bahwa perda ini bukan sekadar aturan tertulis, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi PKL. Perlu ada program pembinaan, pelatihan, hingga dukungan modal agar para pedagang kecil ini bisa berkembang lebih baik,” ungkap perwakilan Fraksi NasDem Plus.

Ketua Fraksi Golkar Plus. (F:ist)

Dinamika PKL di Era Digital: Perdagangan Online dan Tantangan Baru
Salah satu poin yang juga menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda ini adalah perkembangan pesat teknologi dan dampaknya terhadap usaha mikro, baik yang berbasis offline maupun online. Saat ini, semakin banyak pedagang kecil yang mulai memanfaatkan platform digital untuk memperluas pasar mereka.

Namun, di sisi lain, masih banyak PKL konvensional yang belum tersentuh oleh perkembangan ini. Oleh karena itu, regulasi ini juga diharapkan dapat mengakomodasi aspek pemberdayaan digital, seperti pelatihan pemasaran online dan kemudahan akses permodalan berbasis teknologi finansial.

“Di era digital seperti sekarang, kita tidak bisa hanya berbicara tentang PKL dalam konteks konvensional saja. Pemerintah daerah harus mulai berpikir tentang bagaimana cara menghubungkan PKL dengan dunia digital. Misalnya, melalui program pelatihan e-commerce, kemitraan dengan platform digital, hingga akses kredit berbasis teknologi,” kata salah satu anggota DPRD yang hadir dalam rapat.

Selain itu, dengan maraknya usaha berbasis daring, ada kebutuhan untuk menyusun kebijakan yang lebih inklusif. Para pelaku usaha kecil yang berjualan melalui media sosial atau marketplace juga perlu mendapatkan perhatian dalam perda ini agar mereka memiliki akses yang setara dengan pedagang konvensional.

Mekanisme Penataan dan Pemberdayaan PKL dalam Ranperda
Ranperda ini tidak hanya sekadar mengatur zonasi atau larangan bagi PKL, tetapi lebih dari itu, mencakup berbagai aspek pemberdayaan dan perlindungan bagi mereka. Beberapa poin penting dalam regulasi ini antara lain:

Penataan Lokasi dan Zonasi

Pemerintah daerah akan menetapkan zona-zona khusus bagi PKL, sehingga mereka memiliki tempat yang layak tanpa mengganggu ketertiban umum.
Penyediaan ruang usaha yang sesuai dengan standar kesehatan dan kebersihan.

Pendampingan dan Pelatihan

Program pelatihan kewirausahaan untuk meningkatkan kapasitas PKL dalam mengelola usaha mereka.
Peningkatan literasi keuangan dan pemasaran digital bagi PKL yang ingin berkembang lebih modern.
Akses Permodalan dan Kemitraan

Penyediaan akses permodalan dengan bunga ringan bagi PKL melalui program kerja sama dengan lembaga keuangan.
Kemitraan dengan perusahaan atau instansi lain untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih berkelanjutan.

Regulasi dan Pengawasan

Penerapan aturan yang jelas mengenai operasional PKL, termasuk jam operasional, kebersihan lingkungan, dan standar keamanan.
Pembentukan tim pengawas yang bertugas untuk memastikan implementasi perda ini berjalan dengan baik di lapangan.

Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL adalah langkah strategis yang sangat penting bagi perkembangan ekonomi di Kabupaten Lingga. Dengan dukungan penuh dari berbagai fraksi di DPRD, regulasi ini diharapkan bisa segera disahkan dan diterapkan. Tidak hanya sekadar mengatur, perda ini juga bertujuan untuk membangun ekosistem yang lebih baik bagi para pedagang kecil agar mereka bisa berkembang secara berkelanjutan.

Sebagai masyarakat, kita semua memiliki peran dalam mendukung kebijakan ini. Dengan regulasi yang baik, pendampingan yang optimal, dan kolaborasi antara pemerintah serta masyarakat, PKL di Kabupaten Lingga bisa menjadi bagian dari solusi ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi. (kg/ai)