LINGGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Jumat (28/11/2025). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP, dan dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lingga menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD dalam menyiapkan kerangka regulasi daerah tahun mendatang. Ia kemudian memaparkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai memiliki dampak strategis bagi pembangunan dan iklim investasi di Lingga.
Ranperda pertama yang disoroti Bupati Lingga adalah Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa pemutakhiran regulasi ini dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan pekerja, mengurangi risiko sosial ekonomi, dan memastikan terpenuhinya kebutuhan hidup layak.
Adapun regulasi tersebut mencakup, perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial, peningkatan kualitas layanan perlindungan pekerja, pemberdayaan masyarakat tidak mampu, serta harmonisasi sistem jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan.
“Daerah harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja, karena merekalah penggerak ekonomi lokal,” ujar Bupati.
Kemudian Ranperda menyangkut Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Aturan ini dirancang sebagai payung hukum untuk penyelenggaraan perizinan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Ranperda tersebut juga menyesuaikan ketentuan PP No. 28/2025 yang menjadi standar nasional pelayanan perizinan berbasis risiko.
Bupati menilai pembentukan regulasi ini akan memperkuat ekosistem investasi daerah, menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan meningkatkan kualitas layanan birokrasi.
“Kami mengapresiasi DPRD atas inisiatif penyusunan Ranperda Ketenagakerjaan yang dinilai relevan dengan dinamika pasar kerja di Lingga,” ucapnya.
Agenda paripurna juga memuat penyampaian hasil harmonisasi dan finalisasi pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2026. Setelah penyampaian laporan, rapat dilanjutkan dengan permintaan persetujuan DPRD serta pendapat akhir Bupati sebelum Ranperda APBD resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna ditutup dengan penegasan komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan seluruh regulasi baru berdampak nyata bagi masyarakat. (AS/kg)













