Dua Honorer PLN Tarempa Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

ANAMBAS (Kepriglobal.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas menangkap dua orang pria berinisial DK dan AK yang bekerja sebagai honorer di PLN Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Keduanya ditangkap pada Jumat (25/4/2025) di dua lokasi berbeda.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pada Jumat 25 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB dan 19.30 WIB, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas telah melakukan penangkapan terhadap DK dan AK,” ujar AKP Simanjuntak, Minggu (27/4/2025).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Jalan Tamban, Kelurahan Tarempa, dan di Jalan Bakar Batu, RT 001/RW 001, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

“Dari tangan DK, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram, sedangkan dari AK kami mengamankan sabu seberat 5,37 gram,” lanjut AKP Simanjuntak.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyelidikan lebih lanjut. DK dan AK disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi DK adalah maksimal 12 tahun penjara, sedangkan AK diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres.

“Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya. (KG/Andi)