ANAMBAS (Kepriglobal.com) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Siantan Selatan tahun anggaran 2019.
Sidang yang berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini menghadirkan dua terdakwa, yakni Baban Subhan dan Johan Intan.
Baban Subhan diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara Johan Intan merupakan Penyedia Barang dan Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa.
Dalam sidang yang beragenda pembacaan surat tuntutan, JPU Bambang Wiratdany, WH menyampaikan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Johan Intan dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 560.403.114.
“Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas JPU Bambang di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Baban Subhan dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan, JPU juga mengungkap bahwa berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 880.403.114. Namun, terdakwa Johan Intan telah mengembalikan sebagian kerugian tersebut.
“Pengembalian kerugian negara oleh terdakwa Johan Intan dilakukan melalui setoran ke rekening RPL-009 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebesar Rp 300 juta dan sebesar Rp 20 juta ke Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada Desember 2023,” jelas Bambang.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum masing-masing terdakwa. (KG/Andi)
You must be logged in to post a comment.