ANAMBAS (Kepriglobal.com) – Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna bersama pemerintah daerah pada Jumat (28/11/2025) di Ruang Paripurna DPRD.
Wakil Ketua Fraksi PPIR, Linda, saat membacakan pendapat akhir fraksi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses penyusunan anggaran.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan sidang dan seluruh unsur yang telah bekerja keras dalam pembahasan APBD ini,” ujar Linda.
Ia menegaskan bahwa APBD memiliki peran strategis dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
“APBD harus menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan, pelayanan publik, serta mendorong percepatan ekonomi dan pembangunan daerah,” tuturnya.
Menurutnya, Fraksi PPIR menilai Ranperda APBD 2026 telah disusun secara realistis dan mengacu pada kondisi ekonomi daerah.
“Setelah kami pelajari, rancangan ini sudah cukup komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.
Meski menyetujui Ranperda tersebut, Fraksi PPIR tetap memberikan sejumlah catatan strategis. Salah satunya adalah dorongan agar pemerintah daerah meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami menekankan agar pemerintah daerah mengintensifkan pajak dan memaksimalkan pemanfaatan aset daerah,” tegas Linda.
Fraksi PPIR juga meminta agar alokasi anggaran tetap memprioritaskan sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, dan pembangunan infrastruktur.
“Sektor-sektor ini menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan harus tetap menjadi prioritas,” tambahnya.
Dalam rekomendasi lainnya, PPIR menyoroti pentingnya peningkatan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penguatan pengawasan anggaran, serta percepatan realisasi program kerja.
“Pengawasan harus diperketat agar tidak ada celah penyimpangan, dan setiap kegiatan harus direalisasikan tepat waktu,” lanjutnya.
Di akhir penyampaiannya, Linda menegaskan bahwa Fraksi PPIR menerima Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Berdasarkan hasil pembahasan bersama Banggar dan komisi-komisi, Fraksi PPIR menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026,” ucapnya. (KG/Andi)











