Batam, – Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal menandai komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai. Langkah ini menjadi upaya konkret untuk menekan peredaran barang ilegal secara berkelanjutan,” tegas Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, saat kunjungan kerja di Malang.
Dalam berbagai kesempatan di Jawa Timur, Semarang, Tanjung Priok, hingga Tanjung Balai Karimun, Dirjen Djaka konsisten menekankan arti penting integritas dan sinergi. “Kalau saya meloloskan barang impor ilegal, berarti saya mengkhianati negara,” ujarnya. Arahan tersebut menjadi kompas bagi jajaran Bea Cukai di seluruh Indonesia, termasuk di Batam, untuk memastikan setiap langkah pengawasan dan penindakan dijalankan secara profesional dan berintegritas.
Sejalan dengan instruksi tersebut, Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam membukukan capaian yang impresif. Dalam kurun 14 Juli hingga 5 Agustus 2025, sebanyak 257 kasus penindakan berhasil dilakukan di berbagai lini. Mulai dari jalur laut, darat, hingga rantai logistik barang kiriman. Angka ini menegaskan kesiapsiagaan petugas dalam merespons ancaman penyelundupan secara cepat, tepat, dan terukur.
Di sisi lain, kinerja nilai hasil intelijen (NHI) juga mencatat peningkatan signifikan. Sejak pembentukan Satgas, NHI Bea Cukai Batam meningkat 81,8%, mencerminkan efektivitas deteksi dini dan pemetaan risiko di lapangan. Kekuatan intelijen ini berperan penting dalam mengarahkan operasi penindakan yang lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada pengamanan penerimaan negara.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan selama periode tersebut telah ditindaklanjuti 163 laporan pelanggaran. Dari hasil penelitian pelanggaran kepabeanan dan cukai, tercatat nilai barang sebesar Rp7,69 Milliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,1 Milliar. “Setiap perkara yang ditangani tidak hanya menghentikan peredaran barang ilegal, tetapi juga memberikan pesan tegas bahwa pelanggaran tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum,” ujar Zaky.
Penindakan ini mencakup beragam modus. Salah satunya adalah penggagalan upaya penyelundupan ribuan koli barang kiriman ilegal yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Dalam kesempatan terpisah, petugas juga berhasil mengungkap penyelundupan 327 unit telepon genggam di bandara, yang disembunyikan untuk menghindari kewajiban kepabeanan. Keberhasilan ini menunjukkan luasnya jangkauan pengawasan Bea Cukai Batam, dari pintu masuk udara hingga jalur distribusi darat dan laut.
Komitmen pemberantasan juga tercermin dalam penindakan narkotika. Satgas berhasil berhasil mengagalkan 37 upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti 403 gram methamphetamine, 19 butir ekstasi, 10 butir alprazolam, dan 8 butir tramadol. Barang bukti tersebut diungkap melalui berbagai modus, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman hingga upaya penyelundupan langsung melalui pelabuhan.
Di bidang pengawasan cukai, operasi pasar berbasis geotagging yang menjangkau seluruh kecamatan di Kota Batam menghasilkan capaian signifikan. Sebanyak 4,97 juta batang rokok ilegal dan 374,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai berhasil diamankan. Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 3,75 miliar, sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal di tingkat ritel.
Dalam upaya optimalisasi penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Batam juga melakukan extra effort melalui penetapan 206 dokumen SPTNP dengan total tagihan sebesar Rp 2,8 miliar. Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan, yakni 104% dibanding rata-rata bulanan sebelumnya, sekaligus mencerminkan ketelitian dan ketegasan petugas dalam memastikan setiap nilai barang impor ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Capaian ini menegaskan bahwa Bea Cukai Batam tidak hanya bertindak sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam melindungi perekonomian dan keamanan masyarakat. Setiap penindakan yang dilakukan merupakan wujud nyata komitmen untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal, pasar dalam negeri terlindungi, dan barang-barang berbahaya tidak sampai ke tangan publik.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja terpadu lintas bidang, kolaborasi erat dengan instansi penegak hukum lain, serta dukungan aktif masyarakat. Capaian ini bukanlah garis akhir, tetapi pijakan awal untuk bekerja lebih keras, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan setiap rupiah penerimaan negara terlindungi,” pungkasnya.
(R/Humas)