ANAMBAS – Polres Kepulauan Anambas telah berhasil mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Desa Candi, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Adrian, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Iya benar, kelima pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut telah kita amankan dan sekarang sudah berada di Polres Kepulauan Anambas,” ucap Iptu Rio Adrian pada Kamis (26/10/2023).
Iptu Rio Adrian menjelaskan bahwa pengeroyokan tersebut bermula dari perselisihan antara FA dan korban R. FA merasa R tidak beretika saat meminjamkan mancis kepada FA.
Peristiwa berlangsung pada Sabtu, 14 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika FA bersama empat rekannya, A, A, DW, dan WS, pergi ke tempat hiburan malam di Desa Candi.
“Mereka duduk di meja berdampingan dengan meja R, dan ketika R mengambil mancis untuk membakar rokok, FA merasa tidak sopan karena R tidak meminta izin terlebih dahulu,” jelasnya.
Konflik mulai memanas ketika R bertanya dengan nada tinggi, “Kenapa Kau Serakkan Minuman Aku?”
FA yang marah segera melakukan kekerasan fisik terhadap R dengan memukul wajahnya tiga kali, diikuti oleh empat rekannya.
FA kemudian mencoba untuk menghentikan rekan-rekannya agar tidak melanjutkan kekerasan terhadap R. Setelah itu, R diamankan oleh pekerja tempat hiburan malam tersebut ke sebuah kamar di lokasi tersebut.
“Namun, situasi kembali memanas saat R memprovokasi FA dan rekan-rekannya dengan kata-kata kasar. Ini memicu serangan lebih lanjut, termasuk pemukulan dengan sebatang kayu oleh salah satu dari mereka. Setelah situasi tenang, FA dan R akhirnya berdamai dan berpisah,” katanya.
Pihak berwajib sekarang tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan akan menjalankan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang penyelesaian konflik tanpa kekerasan dan pentingnya menjaga etika dan sopan santun dalam interaksi sosial. (KG/Kas)