ANAMBAS (Kepriglobal.com) —Aktivitas kapal ikan asing (KIA) dan kapal cantrang di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas semakin marak, menimbulkan ancaman serius bagi nelayan lokal.
Tak hanya kehilangan wilayah tangkap, para nelayan juga mengalami kerugian materiil akibat rusaknya alat tangkap mereka.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra, mengungkapkan bahwa kehadiran kapal-kapal tersebut telah mengusir nelayan tradisional dari perairan mereka sendiri.
“Ini sudah masuk dalam tahap ancaman serius karena telah menghilangkan ruang tangkap bagi nelayan lokal,” ujar Dedi, Selasa (18/03/2025).
Menurut laporan dari nelayan setempat, banyak alat tangkap seperti bubu ikan yang rusak atau hilang akibat terseret jaring kapal asing dan kapal cantrang.
Beberapa nelayan bahkan melaporkan kehilangan hingga 20 unit bubu ikan, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp 100 juta dan kemungkinan terus bertambah.
Selain dampak ekonomi, aktivitas kapal-kapal ini juga merusak ekosistem laut, terutama terumbu karang yang menjadi habitat ikan. Kerusakan ini berdampak panjang bagi keberlanjutan perikanan di wilayah tersebut.
Dedi mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil tindakan tegas.
Ia menegaskan bahwa patroli rutin dan penegakan hukum yang lebih efektif sangat diperlukan untuk melindungi nelayan lokal.
“Jika pemerintah tidak segera menertibkan kapal cantrang dan kapal ikan asing ini, nelayan Anambas akan terus terpinggirkan. Bagaimana mereka bisa bertahan jika ruang laut mereka sendiri dirampas?” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika permasalahan ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh nelayan, tetapi juga terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan di perairan Kepulauan Anambas.
Dengan semakin maraknya pelanggaran ini, nelayan setempat berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk melindungi hak mereka dan menjaga ekosistem laut demi masa depan perikanan yang berkelanjutan. (KG/Andi)