LINGGA – Tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (06/04/2026) berlanjut ke investigasi lapangan oleh DPRD Lingga, Selasa (07/04/2026). Kunjungan ini melibatkan pimpinan dan anggota Komisi II DPRD, anggota dewan lainnya, Dinas Pertanian, serta pihak Kecamatan Lingga Timur untuk meninjau langsung permasalahan antara PT Citra Sugi Aditya (CSA) dan masyarakat.
Di lokasi, suasana berlangsung cukup tegang. Perwakilan masyarakat yang lahannya terdampak hadir langsung dan menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak perusahaan. Mereka meminta agar aktivitas pembukaan lahan dihentikan, khususnya alat berat yang telah masuk ke area perkebunan sagu milik warga.
“Kami meminta alat berat segera ditarik. Jangan ada lagi aktivitas di lokasi yang menjadi permasalahan,” tegas salah satu perwakilan masyarakat di hadapan tim.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan yang telah menyentuh kawasan sagu, memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keberlangsungan sumber penghidupan mereka.
Menanggapi desakan tersebut, perwakilan PT CSA menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengakui adanya kelalaian dalam proses penggarapan.
“Kami tidak mencari pembenaran. Bagi kami, setiap persoalan adalah pengingat. Ini bukan untuk memecah belah, tetapi agar kita saling mengenal. Kesalahan ini tidak kami lakukan dengan sengaja, namun kami akui ada kelalaian sebagai manusia. Kami mohon maaf dan memahami apa yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Diskusi di lapangan berlangsung cukup alot, namun akhirnya pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk menarik alat berat dari lokasi yang menjadi konflik dalam waktu sesegera mungkin.
Kepala Desa Pekaka, Hatta Firdaus, mengungkapkan bahwa dirinya baru dua kali turun langsung ke lokasi tersebut, termasuk bersama Dinas Pertanian sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa pihak perusahaan sebelumnya telah berkomitmen untuk tidak menggarap lahan sagu masyarakat.
“Saya memang belum mengetahui secara detail persoalan ini, tetapi sebelumnya perusahaan sudah berkomitmen tidak menggarap lahan sagu,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Lingga, Capt. Ahmad Fajar, yang memimpin peninjauan tersebut, mengambil peran sebagai mediator antara masyarakat dan perusahaan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Pertama, alat berat yang sudah terlanjur masuk harus ditarik. Kedua, kita akan mengatur batas wilayah yang jelas antara lahan sagu masyarakat dan area sawit perusahaan melalui penetapan buffer zone,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar polemik tidak terus berlarut, mengingat pihak perusahaan telah mengakui kesalahan. DPRD mendorong pemerintah Desa dan warga untuk pembentukan tim bersama guna menetapkan batas lahan serta menghitung kerugian yang harus disepakati oleh semua pihak.
Sebagai dasar penyelesaian, DPRD mengacu pada empat poin hasil RDP sebelumnya, yakni: Inventarisasi kepemilikan lahan sagu yang terdampak, Ganti rugi pohon sagu sesuai standar, baik yang siap panen maupun anakan, Rehabilitasi lahan melalui penanaman kembali oleh perusahaan bersama pemilik lahan dan
Penerapan buffer zone minimal 50 meter dengan pembuatan parit sebagai batas
Tak hanya itu, DPRD juga meminta pemerintah desa dan kecamatan untuk segera mengambil langkah konkret dalam memayungi masyarakat, termasuk memastikan kepastian batas lahan.
“Paling lambat satu minggu ke depan, atau Senin mendatang, harus sudah ada kejelasan terkait batas koridor maupun batas kepemilikan tanah,” tutup Ahmad Fajar.
Investigasi lapangan ini menjadi langkah penting dalam mengurai konflik yang sebelumnya hanya dibahas di ruang rapat. Dengan komitmen awal dari perusahaan untuk menarik alat berat, masyarakat kini menunggu realisasi serta tindak lanjut konkret dari seluruh pihak agar persoalan tidak kembali memicu konflik baru. (Kg/as)











