NATUNA – Unit III Jatanras Satreskrim Polres Natuna bersama Unit Opsnal Polsek Bunguran Timur berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M (29), pelaku pencurian dengan modus menukar cincin emas asli dengan cincin palsu di Toko Emas Singapura 2, Ranai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 15.48 WIB. Pelaku datang ke toko bersama anaknya dan meminta melihat cincin emas 23 karat seberat 2,98 gram. Saat penjaga toko, L (57), tengah mengambil cincin lain dari etalase, pelaku memanfaatkan kelengahan itu untuk menukar cincin emas asli dengan cincin palsu yang disembunyikan di sakunya.
Pelaku kemudian mengembalikan cincin palsu tersebut ke etalase dan pergi dengan alasan harga tidak sesuai. Aksi tersebut baru terungkap setelah korban, R (32), memeriksa rekaman CCTV dan langsung melaporkannya ke Polsek Bunguran Timur.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Jatanras dan Unit Opsnal Polsek Bunguran Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kelarik, Bunguran Utara pada Rabu (21/5/2025) pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu cincin emas 23 karat seberat 2,98 gram, satu cincin emas palsu seberat 4,98 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi KB 6371 MJ yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Richie Putra, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Natuna. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan yang semakin beragam. (KG/IK)
You must be logged in to post a comment.