JAKARTA – Menjelang berakhirnya batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya
(THR) 2026, hasil monitoring Ombudsman RI di 11 provinsi pada Maret 2026
menunjukkan adanya beragam permasalahan. Temuan tersebut mencakup level
kebijakan, implementasi di lapangan, pengelolaan pengaduan, hingga persoalan pada
tataran makro.
Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah
daerah (Pemda), kembali diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam
memastikan hak pekerja terpenuhi secara utuh dan tepat waktu.
Pada level kebijakan, Ombudsman menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang masih
berbentuk surat edaran (SE Menteri) dengan daya ikat terbatas. Selain itu, terdapat
ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan (terkait penegakan aturan) dengan
regulasi perizinan (terkait penegakan sanksi), serta minimnya kewenangan Pemda
dalam implementasi perizinan di bidang ketenagakerjaan.
Permasalahan ini setidaknya
ditemukan di sejumlah kabupaten dengan kawasan padat industri di Pulau Jawa.
Pada level implementasi di lapangan, terdapat dua isu krusial. Pertama, absennya
standar operasional prosedur (SOP) akibat belum adanya panduan teknis yang
mengintegrasikan alur penanganan pelanggaran dari tahap pengawasan hingga
eksekusi sanksi. Kedua, terbatasnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang
hanya mampu menjalankan fungsi pembinaan tanpa daya paksa.
“Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung
pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa standar layanan dan sistem
kerja yang baku,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor
Ombudsman RI, Jakarta Selatan (31/3/2026).
Dalam hal pengelolaan pengaduan, Ombudsman RI menemukan sejumlah
permasalahan, antara lain belum optimalnya pemutakhiran data pengaduan di tingkat
kabupaten/kota (Provinsi Jambi), ketiadaan standar waktu penyelesaian pengaduan
(Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor), serta belum terintegrasinya posko pengaduan
THR di daerah dengan sistem nasional poskothr.kemnaker.go.id.
Pada tataran makro, hasil temuan lapangan menunjukkan adanya praktik
maladministrasi pelayanan publik, antara lain penundaan pembayaran THR,
pengabaian terhadap larangan pembayaran THR secara dicicil, serta tidak
diberikannya pelayanan penerbitan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang
melanggar.
“Bentuk maladministrasi ini terus terjadi sejak 2023 hingga 2025, yakni sebanyak 652
pengaduan. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan sangat
penting untuk memastikan setiap pengaduan THR memperoleh penyelesaian.
Pada
tahun 2026, terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi ‘hutang’ pada
tahun mendatang apabila tidak segera diselesaikan,” tambah Robert.
Melihat berlapisnya permasalahan tersebut, Ombudsman meminta Kemnaker dan
Pemda melakukan langkah pembenahan secara menyeluruh, meliputi perbaikan
kebijakan dan penegakan aturan terkait larangan pembayaran THR secara dicicil,
penguatan pengawasan melalui harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian,
optimalisasi sistem kerja posko THR yang terintegrasi, meliputi berbagi data dan proses
bisnis, serta peningkatan dukungan anggaran bagi pengawasan ketenagakerjaan.
Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk menjamin keadilan administratif dan
substantif bagi pekerja atas hak normatifnya, sekaligus mendorong praktik bisnis yang
adil dan menyejahterakan. (*)











