NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi siswa di 13 kecamatan. Keputusan ini diambil karena kualitas udara akibat kabut asap masih berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
BDR diperpanjang selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 September 2026, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Natuna Nomor 400.3.1/303/DISDIKBUD-UP3/IX/2026.
Kepala Disdikbud Natuna, Hendra Kusuma mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Bupati Natuna Cen Sui Lan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik.
“Pembelajaran tatap muka di sekolah baru dapat kita laksanakan apabila kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman,” kata Hendra, Rabu (9/9/2026).
Selama BDR, pembelajaran dilakukan secara daring maupun melalui penugasan mandiri. Sekolah diminta menyesuaikan metode dan materi pembelajaran dengan kondisi serta keterbatasan akses siswa di masing-masing wilayah.
Ke-13 kecamatan tersebut meliputi Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Selatan, Bunguran Tengah, Bunguran Batubi, Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Seluan, Pulau Tiga, Pulau Tiga Barat, Pulau Laut, Midai dan Suak Midai.
Sementara Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Subi dan Pulau Panjang tetap melaksanakan BDR sesuai kebijakan sebelumnya.
Disdikbud juga meminta sekolah memperkuat komunikasi dengan orang tua atau wali murid untuk memantau aktivitas belajar sekaligus kondisi kesehatan anak selama berada di rumah.
Pemkab Natuna akan terus memantau perkembangan kualitas udara. Hasil pemantauan menjadi dasar untuk menentukan apakah pembelajaran tatap muka dapat kembali digelar atau kebijakan BDR perlu diperpanjang.
Keselamatan siswa menjadi prioritas, sementara hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan tetap dijaga selama kabut asap masih menyelimuti wilayah Natuna. (KG/IK)
