Kapolres Natuna Warning! Jangan Tergiur Investasi Digital Berimbal Hasil Fantastis

NATUNA – Maraknya tawaran investasi digital dengan iming-iming keuntungan besar kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dan cerdas dalam menyikapi berbagai bentuk investasi berbasis digital.

Himbauan tersebut disampaikan menyusul semakin banyaknya penawaran investasi seperti trading online, cryptocurrency, robot trading, hingga platform saham digital yang menjanjikan keuntungan tinggi namun berpotensi merugikan masyarakat.

Kapolres menegaskan, setiap warga wajib melakukan pengecekan dan kroscek menyeluruh terhadap legalitas serta perizinan suatu platform sebelum menanamkan dana. Langkah ini dinilai krusial guna menghindari jebakan investasi ilegal yang berujung pada kerugian finansial.

“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar yang tidak masuk akal. Pastikan setiap platform investasi memiliki izin resmi dari instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tegas AKBP Novyan.

Ia menjelaskan, kegiatan investasi di Indonesia telah diatur secara jelas melalui berbagai regulasi. Di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan pengawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, di mana setiap penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat wajib mengantongi izin resmi.

Sementara itu, investasi pasar modal hanya dapat dilakukan melalui lembaga berizin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Untuk aset digital dan cryptocurrency, platform investasi harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas berwenang, mengingat regulasinya memiliki kerangka hukum tersendiri dan terus menyesuaikan perkembangan, termasuk pasca pengesahan UU P2SK.

Kapolres juga menyoroti praktik promosi investasi yang marak dilakukan melalui media sosial maupun influencer.Menurutnya, promosi yang tidak transparan dan tidak memiliki dasar legal yang jelas berpotensi melanggar hukum, termasuk ketentuan pidana umum maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, setiap bentuk penawaran investasi wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jujur dan jelas kepada masyarakat.

Sebagai langkah preventif, Kapolres Natuna mengimbau masyarakat untuk, Memeriksa izin resmi platform atau pelaku investasi melalui laman OJK, Bappebti/OJK (untuk aset digital), atau instansi terkait.

Melaporkan setiap tawaran investasi mencurigakan ke Polres Natuna atau Satgas Waspada Investasi OJK. Mengedukasi diri mengenai aturan dan risiko investasi digital sebelum bertransaksi.

“Dengan melakukan cek dan kroscek legalitas sesuai undang-undang yang berlaku, masyarakat dapat terhindar dari investasi ilegal yang merugikan,” pungkas Kapolres. (KG/IK)