Batam, – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) Bersama Direktorat Jendral Bea Cukai mengamankan 73 kontainer limbah B3 import ilegal di pelabuhan Batu Ampar -Batam, Pada 27 September 2025.
Limbah tersebut diketahui milik tiga perusahaan ternama di Batam, PT. Logam Internasional Jaya, PT. Batam Battery Recycle dan PT. Esun Internasional Utama Indonesia
Anehnya, meskipun Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH Sudah memastikan bahwa seluruh muatan kontainer yang di impor merupakan limbah B3 tapi dalam kasus ini belum ada diketahui pelakunya yang di seret ke meja hijau/dipidanakan.
Dikutip dari CNBC Indonesia Deputi Bidang Penegakan Hukum LH KLH/BPLH Irjen Pol.Rizal Irawan degan tegas mengatakan pemerintah akan membawa kasus tersebut hingga keranah hukum.
” Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar sampai Rp 15 miliar, mengacu pada pasal 106 UU no 32/2009 ” Ujar Rizal
Selain itu Beliau juga menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan bukti nyata bahwa modus import limbah B3 masih terjadi, dan akan melakukan kordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
Jauh hari sebelum kasus ini terbongkar, Azhari Hamid M.Eng Selaku Pemerhati Lingkungan Hidup di Kota Batam, Sudah lama menyoroti tentang aktivitas impor limbah B3 tersebut.
Azhari Hamid menjelaskan bahwa saat itu beliau menyoroti terkait PT. Esun yang diduga telah mengimpor limbah B3 sejak tahun 2019, Dan menduga bahwa PT.Esun dalam menjalankan kegiatannya telah melakukan pelanggaran terkait izin impor HS Code.
” Artinya terdapat ketidaksesuaian Code dengan material yang di impor oleh PT Esun. ” Sebagai mana yang beliau jelaskan pada Batam Now.Com 11/10/25
Beliau juga menambahkan bahwa Anggota DPRD Kota Batam saat itu telah melakukan inspeksi ke PT. Esun, Namun amat disayangkan, Azhari Hamid tidak pernah mengetahui hasil dari inspeksi tersebut.(R)