Batam, – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menerima aksi
unjuk rasa dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Kepulauan Riau yang berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Batam, pada Jumat 5 Desember 2025
Disesi dialog, Bea Cukai Batam turut
menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara konstitusional sebagai bentuk
partisipasi publik dalam mengawasi jalannya fungsi pelayanan dan pengawasan negara.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah,
secara langsung menerima perwakilan peserta aksi untuk berdialog dan memberikan
penjelasan resmi mengenai isu yang sedang berkembang terkait masuknya kontainer yang
diduga berisi limbah B3 ke wilayah Batam.
Dalam pertemuan tersebut, Bea Cukai
menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap potensi pemasukan limbah berbahaya ke
Indonesia. Prinsip pengawasan yang dipegang Bea Cukai adalah pencegahan sejak di pintu
masuk, sehingga barang yang berindikasi membahayakan lingkungan dan kesehatan
masyarakat tidak memasuki pasar dalam negeri.
Dalam penjelasan tersebut, Bea Cukai Batam menyampaikan bahwa pemeriksaan fisik
terhadap 74 kontainer pertama telah dilakukan bersama instansi teknis, termasuk
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Batam.
Pemeriksaan ini merupakan tindak
lanjut atas informasi awal dari Basel Action Network (BAN) mengenai dugaan impor limbah
elektronik dari Amerika Serikat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan kontainer
berisi limbah elektronik kategori B107d dan limbah terkontaminasi B3 yang termasuk barang
larangan untuk dimasukkan ke wilayah Indonesia.
Temuan ini menjadi dasar penguatan
langkah pengamanan berikutnya.
Berdasarkan uraian barang serta keterangan pada manifes kapal yang menunjukkan
kesamaan karakteristik dengan kontainer yang telah diperiksa, Bea Cukai Batam kemudian
menahan kontainer lain yang diduga membawa muatan serupa untuk mencegah risiko
lingkungan dan memastikan barang berbahaya tidak masuk ke peredaran dalam negeri.
Hingga per 3 Desember 2025, total 822 kontainer telah diamankan di pelabuhan sebagai
bagian dari langkah pengawasan tersebut.
Dalam dialog dengan peserta aksi, Bea Cukai menegaskan bahwa penyelesaian perkara
atas kontainer tersebut adalah reekspor, karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa
muatan tergolong barang berbahaya dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Dengan status tersebut, barang tidak dapat dilegalkan untuk beredar di Indonesia sehingga importir
wajib mengembalikannya ke negara asal melalui mekanisme ekspor kembali (reekspor).
Bea Cukai Batam telah menindaklanjuti ketentuan ini dengan menerbitkan surat rekomendasi reekspor dan surat peringatan resmi kepada masing-masing perusahaan untuk
segera melaksanakan proses reekspor, sebagai bagian dari penegakan hukum untuk
memastikan barang berbahaya tidak masuk ke Indonesia.
Bea Cukai juga menjelaskan bahwa pemasukan kontainer merupakan hubungan bisnis
(B2B) antara importir, pemasok luar negeri, dan perusahaan transporter, bukan dikendalikan
oleh Bea Cukai. Setiap kontainer dengan karakteristik serupa berdasarkan manifes
langsung diamankan untuk memastikan reekspor dapat dilaksanakan dan tidak memasuki
peredaran di dalam negeri.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan
perekonomian nasional melalui fungsi pengawasan yang ketat, sinergi antarinstansi, serta
penyampaian informasi yang transparan kepada publik.
Bea Cukai Batam menghargai
aspirasi masyarakat dan akan terus membuka ruang dialog demi memastikan setiap
pelaksanaan tugas negara berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.(R/Humas)













