Keresahan ASN Lingga Terjawab, THR Dijanjikan Cair April Ini

LINGGA – Pemerintah Kabupaten Lingga akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait belum terealisasinya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam beberapa waktu terakhir, isu keterlambatan pembayaran tersebut menjadi perhatian luas dan memicu keresahan di kalangan ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Lingga, Novrizal, menegaskan bahwa THR atau gaji ke-14 merupakan hak ASN yang tetap menjadi prioritas pemerintah daerah untuk dipenuhi.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Lingga, Senin (6/4/2026).

“THR adalah hak ASN dan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membayarkannya,” ujar Novrizal.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lingga bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan rapat internal guna mencari solusi atas keterlambatan tersebut.

Berdasarkan laporan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pembayaran THR tidak bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) rutin, sehingga membutuhkan penyesuaian fiskal daerah.

“Kondisi fiskal daerah menjadi salah satu faktor utama keterlambatan. Namun demikian, hak ASN tetap menjadi komitmen kami untuk diselesaikan,” jelasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Novrizal, telah menyiapkan sejumlah langkah strategis agar pembayaran dapat segera direalisasikan. Ia menargetkan penyaluran THR mulai dilakukan pada minggu kedua hingga minggu ketiga April 2026.

“Kami optimistis penyaluran THR dapat dimulai dalam waktu dekat dan diterima oleh seluruh ASN,” katanya.

Selain itu, Pemkab Lingga juga memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 ke depan diupayakan tidak mengalami keterlambatan serupa.

Di tengah upaya tersebut, Novrizal turut mengingatkan adanya tantangan struktural dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku nasional dan mengharuskan seluruh daerah melakukan penyesuaian, termasuk daerah dengan kapasitas fiskal besar seperti Kota Batam.

“Ini menjadi tantangan bersama. Namun kami berkomitmen tetap menjaga stabilitas kepegawaian,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga tidak menjadikan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK sebagai pilihan utama dalam menekan belanja pegawai.

“Langkah yang akan ditempuh adalah evaluasi kinerja dan peningkatan disiplin ASN. Pemutusan hubungan kerja adalah opsi terakhir,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan efisiensi anggaran nasional yang dijalankan pemerintahan Prabowo Subianto menjadi momentum bagi daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk lebih adaptif dalam mengelola keuangan, sekaligus memastikan pemenuhan hak dasar ASN tetap menjadi prioritas. (Kg/as)