Ketua DPD RPA Indonesia Bondowoso Gerak Cepat Dampingi Kasus Kekerasan Siswa SD

Kepri Global, — Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, mengapresiasi langkah cepat Ketua DPD RPA Indonesia Bondowoso, Brigitta SE, dalam menangani kasus kekerasan terhadap siswa sekolah dasar.

Kasus ini menimpa siswa kelas 6 SD yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama siswa di SD Pakuniran II, Kecamatan Maesan, Bondowoso. RPA Indonesia Bondowoso segera melakukan pendampingan, mulai dari pengawalan laporan ke Polsek Maesan hingga membantu proses visum di RS Bhayangkara Bondowoso.

Brigitta menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan serius. Sekolah harus memastikan lingkungan yang aman bagi anak. Pengawasan dan komunikasi antara sekolah, orang tua, dan siswa perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.

Perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak terlindungi dari kekerasan. Dalam Pasal 54 juga ditegaskan bahwa anak di sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan, baik oleh guru, tenaga kependidikan, maupun sesama siswa.

RPA Indonesia menegaskan bahwa penanganan kasus anak harus mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban, serta pembinaan bagi pelaku yang masih di bawah umur. Namun, pihak sekolah tetap wajib melakukan evaluasi dan tidak boleh abai terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan.

Ke depan, RPA Indonesia mendorong sekolah untuk memperkuat pengawasan, menerapkan kebijakan anti-kekerasan, dan meningkatkan edukasi kepada siswa dan orang tua. “Anak harus merasa aman, didengar, dan dilindungi. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan di sekolah,” tegas Jeannie Latumahina.

RPA Indonesia berharap semua pihak dapat bekerja sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, ramah, dan melindungi anak.