Batam – Patas Sulaiman SH selaku kuasa hukum EDY Anwar menanggapi polemik terkait kisruh maupun isu isu miring terkait pendistribusian pasir laut yang diangkut kapal tongkang RIA XI tujuan Batam.
Patas membenarkan bahwa pasir sebayak 2300 Ton yang di angkut tongkang RIA XI adalah milik kliennya Edy Anwar dan telah sesuai regulasi berdasarkan RKAB dimana di perbolehkan memakai Tongkang 50-180 Feet sebagai mana yang tercantum di RKAB dan di perbolehkan memasarkan di dalam Provinsi (Batam, T pinang, Bintan) di luar provinsi (Selat panjang -Kab.Meranti – Riau), dan klien kita juga memiliki Amdal, serta persetujuan KTT semuanya lengkap.
” Sedangkan jumlah muatan tersebut ditentukan berdasarkan pada permintaan dari pembeli dan untuk terkait tongkang tersebut bukan milik kliennya tapi memakai jasa pihak lain ” ujar Patas
Selain itu Patas juga menjelaskan bahwa terkait masalah pajak telah dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena jika pajaknya tidak dibayar maka Syahbandar tidak mungkin mau mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB).
” Port Clearance Dokumen ini memastikan bahwa kapal,awak kapal dan muatannya telah memenuhi persyaratan administratif yang berlaku, sehingga dapat berlayar ke tempat tujuan ” Tegas Patas Sulaiman
Sedangkan terkait pertambangan kliennya Edy Anwar juga telah mendapat ijin (IPR) ijin pertambangan rakyat dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan RKAB yang disahkan oleh dinas ESDM provinsi beserta regulasi nya.
Sebagai mana ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) — perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009.
PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan.
Patas Sulaiman SH menyarankan kepada pihak pihak terkait dalam mempublikasikan segala sesuatu agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke dinas dinas yang berkaitan maupun ke pihak yang bersangkutan agar informasi yang disajikan berimbang dan tidak menimbulkan opini publik tutupnya.
(Rohmad)
You must be logged in to post a comment.