BATAM – Rani Soraya warga Kavling Lama Sungai Daun, menjadi korban dugaan penipuan setelah melakukan pembelian lahan di Kavling Mangsang Permai Kelurahan Tanjung Piayu, Kota Batam.
Melalui kuasa hukumnya Rambe & Partner, Rani Soraya mengalami sejumlah kerugian setelah melakukan transaksi pembelian lahan kavling dari saudara inisial S pada tanggal 17 Desember 2021, kliennya telah melakukan pembayaran pada S sebesar Rp 5.000.000 kemudian 11 Januari 2022 sebesar Rp 1.000.000.
” Jadi waktu itu klien kami membeli lahan kavling pada saudara S di wilayah mangsang permai ukuran 6×10 meter dengan harga Rp 25.000.000, Dengan sistem pembayaran cicil sebagaimana kesepakatan kedua belah pihak “
Namun setelah klien kami melakukan pembayaran yang kedua pada tanggal 11 Januari 2022. Saudara S meminta Bu Rani Soraya harus melunasi sisa pembayaran pada saat itu, Karna Korban tidak menyanggupi permintaan pelunasan, Maka saudara S meminta kembali surat KSB atau legalitas lahan kavling yang dulunya diberikan pada korban saat pembayaran pertama.
” Terlapor S berjanji pada korban akan mengembalikan surat KSB tersebut setelah korban melakukan pembayaran pelunasan ” ujar Rambe
Menurut keterangan Bu Rani Soraya setelah surat KSB tersebut diambil oleh saudara S tiga bulan kemudian dia mendapatkan informasi bahwa lahan kavling tersebut telah dialihkan ke pihak lain.
Mendengar hal itu kemudian korban melakukan pengajuan permohonan pengecekan legalitas Lahan Kavling Siap Bangun (KSB) milik saudara S Pada unit pengelolaan pertanahan BP Batam, Dan pada tanggal 29 Juli 2024 mendapatkan informasi bahwa surat kavling tersebut tidak terdaftar pada database BP Batam.
Karna merasa di tipu oleh saudara S maka Bu Rani Soraya selaku korban membuat laporan di Polsek Sungai Beduk pada tanggal 17 September 2024.
Dengan nomor : LP-B/273/IX/Res.1.11/2024/SPKT/Polsek Sungai Beduk/Polresta Barelang/Polda Kepri.
“Dengan dibuatnya laporan itu Bu Rani Soraya sangat berharap bisa mendapat keadilan”
Saat ini laporan Bu Rani Soraya telah berjalan lebih dari empat bulan Namun status terlapor hingga saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka, Hal ini membuat Kuasa hukum korban kecewa atas penanganan penyidik terhadap kasus yang menimpa kliennya.
Untuk menghasilkan berita yang akurat, wartawan Kepri Global.com telah mencoba Konfirmasi pada penyidik yang menangani kasus tersebut melalui WhatsApp, Namun hingga berita ini ditayangkan konfirmasi belum di balas oleh penyidik.(Rohmad)