Kuasa Hukum Tommy Tempuh Jalur Hukum Untuk Pulihkan Nama baik Atas Isu Cek Kosong & Penggelapan

Batam – Merasa dirugikan atas tuduhan penggelapan dana dan pembayaran cek kosong, Tommy.C tempuh jalur hukum dan layangkan laporan aduan di Polda Kepri, pada Rabu 25 Maret 2026.

Melalui kuasa hukumnya Orik Ardiansyah,SH & Nuryanto, SH.MH. laporan aduan tersebut diketahui telah diterima oleh Dumas Polda Kepri.

Menurut keterangan Orik Ardiansyah SH. laporan aduan tersebut merupakan bagian dari langkah hukum demi memulihkan nama baik kliennya yang baru baru ini di tuduhkan melakukan dugaan penggelapan dana dan pembayaran cek kosong sebagai mana yang diterbitkan oleh beberapa media dalam pemberitaannya.

Terkait dengan pembayaran cek kosong beliau menjelaskan hal tersebut tidaklah seperti yang dituduhkan, akan tetapi karena dananya telah dibayarkan maka cek tersebut tidak dimasukkan ke Bank.

“Jika pembayaran cek kosong seharusnya ada penolakan dari Bank, inikan tidak ‘ tetapi cek tersebut tidak dimasukkan ke Bank karena dananya telah dibayarkan” Tegas Orik Ardiansyah SH

Beliau juga menambahkan bahwa akibat dari tuduhan tuduhan tersebut telah berdampak langsung pada kliennya, salah satu yang sudah terjadi telah ada pemutusan kontrak kerja dan kepercayaan mitra kerja jadi menurun, sehingga langkah hukum diperlukan untuk memulihkan nama kliennya tersebut.

Selain itu, Nuryanto SH, MH juga turut menyampaikan bahwa beliau degan saudara Orik Ardiansyah SH telah menerima kuasa dari saudara Tommy.C untuk keperluan pengambilan langkah hukum yang diperlukan.

“Jadi kami selaku kuasa hukum untuk saat ini telah membuatkan laporan di Polda Kepri terkait adanya tuduhan tuduhan yang sudah merugikan klien kami dan kami berharap ada rasa keadilan yang di terima klien kami” Ujarnya.

Beliau juga memaparkan bahwa isu cek kosong tersebut sengaja di buat untuk menjatuhkan nama baik kliennya, karena sebelumnya pihak dari mereka juga sudah mengetahui bahwa terkait dengan hal tersebut, kliennya telah melakukan pembayaran dan juga diketahui oleh pihak yang bersangkutan.

Jadi pernyataan pernyataan maupun statement terkait hal tersebut tidak benar dan sudah dimasukkan dalam poin laporan yang dilayangkan di Polda Kepri, Tutup Nuryanto SH, MH.