Kuasa Hukum Yusril Koto Tegaskan Bahwa Kliennya Kooperatif dan Taat Hukum Selama Pemeriksaan

Batam – Suherman kuasa hukum Yusril Koto bantah tuduhan terhadap kliennya yang dinyatakan tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan, Terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pelapor inisial BD. Rabu 30 April 2025

Sebelumnya Yusril koto dilaporkan di Polresta Barelang oleh seseorang berinisial BD pada September 2024 tahun lalu atas dugaan pencemaran nama baik.

Sehingga klien Suherman di jemput paksa oleh puluhan orang dari satuan reserse Polresta Barelang di kediamannya di kawasan cikitsu Batam center pada tanggal (28-04) Dan di tahan sampai saat ini.

Suherman kecewa terhadap Pernyataan yang Menyebutkan kliennya tidak kooperatif saat pemeriksaan dan penjelasan kasat Reskrim yang Menyebutkan

” Dalam dua kali pemeriksaan kliennya Yusril dikatakan menolak memberikan keterangan ” padahal kenyataannya tidak seperti itu, Tegas Suherman

Beliau menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan pertama pada bulan Desember 2024 kliennya kooperatif dan memberikan keterangan pada penyidik ​​​​serta pemeriksaan kedua pada tanggal 28 februari 2025 juga hadir menghadap penyidik ​​​​namun saat itu kliennya meminta pada penyidik ​​​​​​​​​​​​pembantu untuk mengubah lokus Delijkti (tempat kejadian perkara) dari kedai kopi Ameng komplek Paragon ke tempat kejadian perkara di green BSI rumah toko tempat tinggal kliennya namun hal itu tidak di kabulkan.

” Karna di dalam BAP penyidik ​​saat itu tempat kejadian perkara tidak berada di tempat yang sebenarnya sehingga kliennya tidak bersedia memberikan keterangan sebelum tempat kejadian perkara dalam BAP penyidik ​​dirubah” ujar Suherman

Selain itu Suherman juga menegaskan agar penyidik ​​​​menjalankan surat edaran Kapolri tentang penerapan UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)

Nomor: SE/2/11/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif dimana isi dari surat edaran tersebut salah satunya meminta penyidik ​​​​polisi mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan UU ITE.

Seharusnya dalam penerimaan laporan masyarakat, penyidik ​​harusnya dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, Hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana karena kasus seperti ini berkaitan erat dengan hak kebebasan seseorang untuk berekspresi tutup Suherman.(Rohmad)