BATAM – Seorang warga Batam, Rani Soraya, hingga kini masih menanti kepastian hukum terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ia ajukan ke Polsek Sei Beduk pada 17 September 2024.
Laporan tersebut terkait kasus jual beli lahan yang diduga melibatkan terlapor inisial S.
Menurut dokumen yang diterima redaksi, laporan tersebut telah resmi diterima dengan nomor LP/B/273/IX/Res.1.11/2024/SPKT/Polsek Sungai Beduk/Polresta Barelang/Polda Kepri. Namun, sejak dilaporkan lima bulan lalu, kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Pihak media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk yang menangani laporan ini pada 6 Februari 2025 melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun, pesan yang dikirim tidak mendapatkan balasan dari pihak kepolisian.
Rani Soraya mengaku kecewa dengan lambannya penanganan laporan yang ia buat.
“Saya sudah menunggu berbulan-bulan, tetapi belum ada kejelasan dari pihak kepolisian. Saya berharap laporan ini bisa segera diproses agar mendapatkan kepastian hukum,” ujar Rani saat ditemui awak media.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Sei Beduk mengenai alasan belum ditindaklanjutinya laporan tersebut. Publik pun menunggu transparansi dan langkah hukum yang akan diambil aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.
Pihak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mencoba menghubungi kembali pihak kepolisian untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut. kg/tim