PEKANBARU – Setelah menunggu selama 10 hari, kuasa hukum Ermawati belum menerima kepastian tentang laporan pengaduan tertanggal 11 Agustus 2023, kantor Raja Hambali, SH,. MH & Partner pun langsung menyurati Polda Riau, Senin (21/8/2023).
Berdasarkan Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009 pasal 11 yakni Laporan Polisi yang di buat di SPK/sentra pelayanan kepolisian wajib segera diserahkan dan harus sudah diterima oleh pejabat Reserse yang berwenang untuk mendistribusikan laporan paling lambat satu hari setelah laporan pengaduan polisi dibuat. Namun hingga saat ini pelapor beserta kuasa hukumnya belum menerima kabar sama sekali baik itu dari reserse Polda Riau.
Raja Hambali juga menegaskan laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP, yang menjadi objek penggelapan adalah harta warisan yang belum dibagi berupa sebidang tanah perkebunan seluas 20 hektar, namun sekitar 4 hektar telah dijual oleh Ilas Novera, yaitu isteri almarhum salah satu ahli waris yang sah yang bernama Aminullah.
Menurut Raja Hambali, unsur pasal 372 KUHP sudah terpenuhi, baik mengenai unsur memiliki sebagian harta milik orang lain secara melawan hukum dengan cara mengurus dokumen atau surat tanah kemudian menjual tanah warisan yang belum dibagi kepada PT. Cipta Damai Lestari yang dikelola oleh Jhonson dan kawan-kawan, dan unsur tanah yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yaitu sudah dikuasainya dengan memiliki surat dasar penggarapan tanah atas nama M. Nasir sejak suaminya meninggal dunia tahun 2017 lalu.
“Sehingga kondisi tanah saat ini dikuasainya secara wajar dan bukan karena kejahatan, akan tetapi perbuatan pengalihan hak sebagian atas tanah warisan oleh Ilas Novera kepada PT. CDL tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang secara hukum pula diartikan sebagai perbuatan memiliki,”ujarnya.
“Oleh karenanya sangat beralasan bahwa kejahatan menjual tanah warisan yang masih terdapat hak waris pihak ahli waris lainnya dalam hukum pidana disebut “Stillionaat” yaitu aksi penggelapan barang tidak bergerak milik orang lain secara melawan hukum, dapat segera diperiksa dan ditingkatkan menjadi laporan pidana,”tambahnya.
Senada dengan Feri Arisandi, SH, dia yang sedang berada di Jakarta tersebut saat dihubungi awak media berharap Kapolda Riau secepatnya memproses dan meminta keterangan terhadap kliennya. Feri juga berharap agar laporan aduan kliennya ini ditingkatkan menjadi laporab resmi
“Kita juga berharap agar para saksi yang mengetahui secara persis permasalahan tanah M. Nasir agar proses hukumnya menjadi terang benderang,” tuturnya.
Dari surat permohonan agar segera di proses tersebut yang telah diantarkan langsung ke Gedung Polda
1. SPKT (Bagian Setum) kepada KAPOLDA
2. SPKT (Bagian Setum) kepada WAKAPOLDA RIAU
3. Gedung Utama Lt:I Bagian Admin Kabidpropam Polda Riau
4. Gedung Utama (Bagian Admin) IRWASDA POLDA RIAU.
5. Gedung Utama LT: III (Bagian Admin) DIRINTELKAM POLDA RIAU.
6. Gedung Utama LT:IV ( Bagian Resmin) DIRRESKRIMUM POLDA RIAU.
Hingga saat ini pihak terlapor belum memberikan klarifikasi, sedangkan Jhonson mengaku tidak bersedia untuk memberikan klarifikasi. (kg/ir)