ANAMBAS (Kepriglobal.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang perempuan berinisial RA atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin oleh BRIPKA Taufik Ismail.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku RA telah kami tangkap pada Kamis, 9 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB,” ungkap IPTU Alfajri.
Modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan kerja sama kepada korban berinisial NRZ untuk menjual barang-barang seperti perabot rumah tangga, elektronik, dan handphone secara kredit. Barang dijual dengan sistem cicilan selama 10 bulan, di mana harga kredit lebih tinggi Rp 800 ribu hingga R p1 juta dibandingkan harga tunai.
Kerja sama antara RA dan NRZ berlangsung dari Februari hingga September 2024. Pada awalnya, pembayaran berjalan lancar hingga Juni 2024. Namun, sejak Juli hingga September 2024, pelaku tidak lagi menyetorkan pembayaran kepada korban, sebagaimana tercatat dalam pembukuan.
Kecurigaan bermula ketika keluarga korban mengetahui bahwa salah satu tetangga mereka membeli barang secara tunai dari pelaku, namun barang tersebut tidak pernah diterima. Saat diklarifikasi, pelaku RA mengakui telah menjual barang-barang yang seharusnya dikredit bersama korban secara tunai kepada pihak lain dengan harga lebih murah.
“Atas tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 554.390.000,” jelas IPTU Alfajri.
RA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Namun demikian, pihak keluarga pelaku mengajukan permohonan agar RA tidak ditahan karena sedang dalam kondisi hamil. Permohonan tersebut diterima oleh Kapolres Kepulauan Anambas atas dasar kemanusiaan.
“Pelaku tidak dilakukan penahanan, namun diwajibkan untuk melapor ke Polres Kepulauan Anambas sebanyak tiga kali dalam seminggu. Proses hukum tetap berjalan, dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah IPTU Alfajri.
Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan serupa. Apabila menemukan indikasi tindak kejahatan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. (KG/Andi)