NATUNA – Seorang Pria berinisial IMB (28) Tahun seorang PNS, Guru di tangkap Polisi atas dugaan pencabulan sesama jenis (LGBT) Anak di bawah umur di Kabupaten Natuna.
“Ini kasus pencabulan sesama jenis yang korbannya ada lima (Lima) orang anak-anak yang masih di bawah umur,” jelas, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Aprydoni di sampingi, Kasubsipenhumas Polres Natuna, Aipda David Arviad, Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu saat Kkonferensi Pers, di Mapolres Natuna, Senin (27/5/2024).
Kasatreskrim juga mengatakan, tersangka tersebut adalah seorang guru, PNS sekolah yang ada di Kabupaten Natuna. Modus kejadian bermula saat tersangka mengajak korban untuk membeli peralatan sekolah, lalu tersangka mengajak korban ke salah satu hotel dan tersangka langsung melakukan perbuatan bejatnya.
“Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” ungkapnya.
Kasatreskrim juga mengatakan, pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (KG/IK)
You must be logged in to post a comment.